Samosir PRi.com

Penggunaan dana hibah daerah di Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan publik. Seorang tokoh masyarakat Pangururan, Oloan Simbolon, meminta Pemerintah Kabupaten Samosir melakukan audit menyeluruh terhadap lembaga penerima dana hibah yang selama beberapa tahun terakhir disebut rutin menerima kucuran anggaran daerah bernilai ratusan juta rupiah.

Pernyataan tersebut disampaikan Oloan Simbolon kepada wartawan di Pangururan, Selasa (19/5/2026). Dalam keterangannya, ia mendesak Bupati Samosir agar tidak menutup mata terhadap penggunaan dana hibah yang dinilai perlu dievaluasi secara serius demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Bupati harus berani membubarkan dan benar-benar mengaudit pertanggung jawaban penggunaan uang negara dalam program dana hibah itu. Karena anggarannya bukan kecil, ratusan juta rupiah setiap tahun,” ujar Oloan.

Ia juga mengingatkan agar lembaga-lembaga tertentu tidak menggunakan nama tokoh adat maupun para natua-tua raja bius hanya untuk memperoleh legitimasi dalam mengakses bantuan hibah pemerintah daerah.

Menurutnya, hingga kini masyarakat belum melihat dampak nyata terhadap penguatan nilai-nilai adat dan paradaton di Kabupaten Samosir dari penggunaan anggaran tersebut.

“Jangan coba-coba mengatasnamakan tokoh adat dan natua-tua raja bius hanya untuk ikut menghabiskan anggaran daerah. Sampai sekarang kami tidak melihat manfaat yang jelas terhadap penguatan paradaton di Samosir,” tegasnya.

Oloan yang mengaku sebagai salah satu tokoh marga di Samosir menyebut dirinya telah memperhatikan aktivitas lembaga tersebut dalam kurun tiga tahun terakhir. Ia menduga keberadaan lembaga itu hanya dijadikan sarana untuk memperoleh dana hibah daerah secara berulang.

“Saya melihat selama tiga tahun terakhir lembaga ini diduga hanya menjadi kedok atau modus untuk mendapatkan dana hibah,” katanya.

Meski tidak menyebut nama lembaga yang dimaksud, Oloan meminta pemerintah daerah menelusuri secara serius lembaga penerima hibah tersebut, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi atau merekomendasikan pencairan anggaran.

Ia bahkan meminta Bupati Samosir memastikan tidak terjadi dugaan persekongkolan antara pengurus lembaga dengan OPD terkait dalam proses pengajuan dan pencairan hibah.

“Bupati harus memperhatikan ini. Jangan sampai muncul dugaan adanya permainan antara pengurus lembaga dengan OPD yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain mendesak audit menyeluruh, Oloan juga meminta seluruh data penerima bantuan hibah pemerintah daerah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk bentuk proposal kegiatan, nilai bantuan, hingga laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hal penting agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan uang negara secara langsung.

“Semua penerima bantuan pemerintah harus dipublikasikan ke publik sesuai prinsip transparansi. Proposal kegiatan apa, anggarannya berapa, kegiatannya bagaimana, semua harus dibuka,” katanya.

Dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, pemberian hibah diatur antara lain dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa hibah diberikan secara selektif, memiliki peruntukan jelas, tidak wajib dan tidak mengikat, serta harus memenuhi asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, ketentuan mengenai keterbukaan penggunaan anggaran publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan badan publik membuka informasi penggunaan keuangan negara kepada masyarakat.

Dalam praktiknya, pemberian hibah dapat dilakukan lebih dari satu kali sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, evaluasi manfaat, serta kemampuan keuangan daerah. Namun, pengalokasiannya tetap harus disertai pertanggung jawaban yang jelas dan dapat diaudit.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Samosir maupun OPD terkait mengenai pernyataan dan desakan audit yang disampaikan Oloan Simbolon tersebut. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *