Samosir, PRi.com

Pengembangan penyidikan dugaan kasus Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai rencana penetapan tersangka terhadap pihak Bank Mandiri melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru tertanggal 6 Mei 2026.

Langkah tersebut memunculkan tanda tanya dari penasihat hukum Agust F Karo-karo, Rudi Sihombing. Ia mempertanyakan alasan pihak perbankan baru belakangan ini disebut akan dijerat, padahal proses pemindah bukuan dana bantuan disebut telah berlangsung dengan sepengetahuan dan persetujuan pihak bank sejak awal.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, kenapa baru sekarang muncul rencana penetapan tersangka terhadap pihak bank? Padahal proses pemindah bukuan itu sejak awal dilakukan dengan persetujuan pihak perbankan,” ujar Rudi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Menurut Rudi, kliennya juga kembali diperiksa penyidik saat berada di Rumah Tahanan Tanjung Gusta pada 4 Mei 2026. Pemeriksaan tambahan tersebut, kata dia, berkaitan dengan pengembangan penyidikan yang mulai mengarah kepada pihak Bank Mandiri.

“Kami mendampingi klien kami dalam pemeriksaan tambahan. Penyidik menyebut pemeriksaan itu terkait pengembangan perkara terhadap pihak bank, padahal klien kami sebelumnya sudah lebih dahulu berstatus tersangka,” katanya.

Selain menyoroti pengembangan perkara ke sektor perbankan, Rudi juga mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap enam orang yang disebut telah mengembalikan kerugian negara ketika perkara sudah memasuki tahap penyidikan.

Menurutnya, apabila penanganan perkara hanya berfokus pada pihak tertentu sementara pihak lain yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi belum diproses, maka konstruksi hukum perkara dinilai tidak akan utuh.

“Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir juga tidak menetapkan enam orang yang mengembalikan kerugian keuangan negara ketika status perkara sudah tahap penyidikan. Ini bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Rudi secara khusus menyinggung nama Direktur Utama Bumdesma, Perawati Sitanggang, serta Elson Simanjorang yang disebut dalam sejumlah BAP saksi terkait dugaan penggelembungan harga barang dalam pengadaan bantuan sosial tersebut.

Menurutnya, apabila pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mark up tidak ikut diproses hukum, maka penanganan perkara berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

“Jika enam oknum tersebut, termasuk Direktur Utama Bumdesma Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang sebagai pihak yang diduga melakukan mark up harga barang, tidak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana beberapa keterangan dalam BAP saksi, maka konstruksi perkara ini tidak akan pernah lengkap,” ujarnya.

Ia menegaskan, inti kerugian negara dalam perkara tersebut bukan terjadi pada proses pemindah bukuan dana bantuan, melainkan pada tahap transaksi pengadaan barang yang diduga mengalami penggelembungan harga.

“Kerugian negara terjadi bukan pada saat adanya surat permohonan pemindah bukuan dana bantuan dari rekening penerima ke rekening Bumdesma Marsada Tahi Pangururan, tetapi ketika terjadi transaksi jual beli dengan dugaan mark up harga barang,” katanya.

Rudi juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terkait dalam perkara itu diperiksa secara menyeluruh, termasuk unsur perbankan dan pihak Bumdesma, sehingga penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih.

“Semua yang terlibat harus diperiksa, jangan hanya dari pihak kami saja. Termasuk pihak Bank Mandiri dan pihak Bumdesma supaya kerangka hukumnya jelas,” tuturnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Samosir membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa pihak Bank Mandiri dalam rangka pendalaman perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, mengatakan kepada wartawan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat, khususnya korban bencana di Kenegerian Sihotang.

“Benar, pihak Bank Mandiri sudah diperiksa,” ujar Juna.

Menurutnya, pemeriksaan saat ini masih berfokus pada pengumpulan data dan pendalaman administrasi terkait mekanisme pencairan dana bantuan sosial.

“Pemeriksaan masih fokus pada pengumpulan data dan keterangan terkait proses penyaluran bansos, termasuk administrasi pencairan dana,” katanya.

Namun demikian, pihak kejaksaan belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan secara rinci dengan alasan proses penyidikan masih berlangsung.

“Mohon bersabar, saat ini pemeriksaan masih berjalan intensif,” pungkasnya.

Kasus dugaan penyimpangan Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir sendiri terus menyita perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.

Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, profesional, serta menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *