
Samosir, PRi.com
Penanganan dugaan kasus penggelembungan harga dalam Program Bantuan Sosial PENA di Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan. Penasihat hukum Agust F Karo-karo, Rudi Sihombing, mempertanyakan sikap penyidik Kejaksaan Negeri Samosir yang hingga kini belum menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka meski nama mereka disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
Menurut Rudi, sedikitnya terdapat enam orang yang disebut telah mengembalikan kerugian negara ketika perkara sudah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini, keenam pihak tersebut masih berstatus saksi.
“Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir juga tidak menetapkan enam orang yang mengembalikan kerugian keuangan negara ketika status perkara sudah tahap penyidikan. Ini sangat bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Rudi Sihombing kepada wartawan di Samosir.
Dalam keterangannya, Rudi secara terbuka menyinggung nama Direktur Utama Bumdesma, Perawati Sitanggang, serta Elson Simanjorang yang disebut dalam sejumlah BAP saksi terkait dugaan mark up harga barang pada pengadaan bantuan sosial tersebut.
Menurutnya, apabila pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga tidak ikut diproses secara hukum, maka konstruksi perkara dinilai tidak akan utuh.
“Jika enam oknum tersebut, termasuk Direktur Utama Bumdesma Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang sebagai pihak yang diduga melakukan mark up harga barang, tidak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana beberapa keterangan dalam BAP saksi, maka konstruksi perkara ini tidak akan pernah lengkap,” tegasnya.
Rudi menilai fokus utama penyidik seharusnya diarahkan pada proses transaksi pengadaan barang yang diduga terjadi penggelembungan harga, bukan semata pada mekanisme pemindahbukuan dana bantuan.
“Kerugian negara bukan terjadi saat adanya surat permohonan pemindahbukuan dana bantuan dari rekening penerima ke rekening Bumdesma Marsada Tahi Pangururan, tetapi ketika transaksi jual beli barang dilakukan dengan dugaan penggelembungan harga,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurutnya, publik saat ini menaruh perhatian serius terhadap konsistensi penegakan hukum dalam perkara bansos yang menyangkut kepentingan masyarakat kecil tersebut.
“Kalau proses hukumnya tidak menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, maka akan muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat tentang keseriusan penegakan hukum,” katanya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (19/5/2026), menyatakan bahwa nama-nama yang disebut hingga kini masih berstatus saksi dan pemeriksaan lanjutan masih dilakukan penyidik.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Dalam proses hukum ini, Kajari Samosir profesional dan akuntabel,” ujarnya singkat.
Kasus dugaan mark up Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir sendiri terus menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.
Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penggelembungan harga tersebut, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. ( Hots)





