Samosir, PRi.com

Aktivitas memagar kebun yang biasa dilakukan petani di perkampungan pedesaan mendadak berujung proses hukum. Martua Sinaga (66), seorang petani lansia warga Pananggangan, Kecamatan Nainggolan, kini harus menjalani pemeriksaan di Polres Samosir setelah dilaporkan atas dugaan pengancaman.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 27 April 2026, saat Martua sedang bekerja memasang pagar di lahan kebun miliknya.

Kepada wartawan, Martua menjelaskan bahwa ketika dirinya bekerja, sebuah truk pengangkut paronan menuju pekan Nainggolan melintas perlahan dijalan yang berada lokasi kebun.

Menurutnya, di dalam truk terdapat Nai Ani br. Sinaga pemilik truk bersama beberapa warga lainnya.

“Mobil itu tidak berhenti, hanya berjalan pelan melewati lokasi saya bekerja,” ujar Martua, Rabu (20/5/2026).

Martua mengatakan, saat kendaraan melintas, dirinya sempat ditanya dari dalam truk sedang melakukan apa di lokasi tersebut.

“Saya jawab sedang memasang pagar kebun,” katanya.

Ia mengakui di lokasi pekerjaan memang terdapat sebuah parang yang biasa digunakan sebagai alat kerja pertanian. Namun ia membantah parang tersebut digunakan untuk mengancam siapa pun.

“Parang itu berada di lokasi kerja, bukan saya pegang atau saya arahkan kepada orang lain. Itu memang alat kerja kami di kebun,” tegasnya.

Menurut Martua, membawa parang saat bekerja di lahan pertanian merupakan hal lumrah bagi petani di kawasan pedesaan.

“Kalau petani bekerja di ladang tentu membawa alat kerja. Tidak mungkin kami bekerja di kebun membawa pena dan buku,” ujarnya.

Martua juga mempertanyakan tuduhan pengancaman yang diarahkan kepadanya, mengingat warga yang melintas berada di atas kendaraan bersama beberapa orang lain.

“Mereka berada di atas truk yang berjalan pelan bersama warga lain. Jadi saya heran bagaimana bisa dianggap ada pengancaman,” katanya.

Ia mengaku telah menerima surat panggilan dari Polres Samosir dan memenuhi pemeriksaan pada Rabu (20/5/2026) di Pangururan.

Dalam surat panggilan tersebut, Martua dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski demikian, Martua menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara objektif.

“Saya hanya berharap pihak penyidik melihat persoalan ini secara adil dan berdasarkan fakta di lapangan,” katanya.

Kasus ini pun menjadi perhatian sejumlah warga karena dinilai bermula dari aktivitas keseharian petani di lahan pertanian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan pengancaman tersebut, sementara keterangan resmi dari pihak pelapor belum diperoleh. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *