
Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Dalih pinjam motor ternyata tidak kunjung dikembalikan alias digelapkan. Pelakunya pria berinisial N alias Dedek (39), warga Dusun Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, akhirnya ditangkap
Dedek tak berkutik ketika Sat Reskrim Polsek Lubuk Pakam meringkusnya di persembunyian di sebuah rumah, Sabtu (13/02/2021).
Awalnya pada selasa (9/02/2021) tersangka N alias Dedek dengan modus meminjam sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam tahun 2008 bernomor Polisi BK 6875 CN milik korban Erico Andrian (25) warga Dsn I, Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, saat itu sedang berada di sebuah rumah kost temannya.
BERITA KRIMINAL:
- Aksi Kejar-kejaran di Medan Berujung Nyaris Amuk Massa, Polisi Bertindak Cepat Amankan Situasi

- Terjerat “TEMBAK IKAN”, Hidup Ambruk Dalam DiamKetika Judi Online Menggerus Uang, Harga Diri, dan Masa Depan

- “Rilis Resmi, Jawaban Nihil: Pelantikan Pejabat Samosir Disorot, Publik Menunggu Transparansi Nyata”

- “Judi Menggerogoti dari Dalam: Saatnya Negara dan Masyarakat Bertindak Tegas”

- Negara Datang Tanpa Arsip, Rakyat Diminta Tunduk: Ketika Pembangunan Berubah Menjadi Penertiban Sepihak”

- Ketika Negara Hadir untuk Anak yang Terluka

Namun tunggu punya tunggu pelaku N alias Dedek tidak muncul mengembalikan Sepeda Motor korban. Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.
Setelah dilakukan penyelidikan, lalu Pihak Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melacak keberadaan tersangka di sebuah rumah di kecamatan Lubuk Pakam.
Tak butuh waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Desman Manalu, SH bersama anggota berhasil menangkap N alias Dedek di persembunyiannya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto S mengatakan “Benar N alias D sudah diamankan dan pelaku dikenakan Pasal 378 Sub 372 KUHPidana,” tegas Kapolsek. (h/Misnan)