
Samosir, PRi. Com — Sebuah rilis resmi seharusnya menjadi pintu informasi yang terang bagi publik. Namun dalam kasus pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, yang terjadi justru sebaliknya: informasi dibuka, tetapi penjelasan ditutup.
Pelantikan yang dipimpin Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, pada Jumat (10/04/2026) dipublikasikan melalui akun resmi pemerintah daerah dan turut didistribusikan ke jaringan wartawan. Secara formal, tidak ada yang janggal: dasar hukum disebutkan, nama-nama pejabat diumumkan, dan pesan normatif disampaikan.
Namun persoalan muncul ketika publik mulai membaca lebih dalam—dan bertanya.
Di kolom komentar, warganet mengajukan pertanyaan yang bukan bersifat spekulatif, melainkan substantif. Mereka mempertanyakan status definitif Kepala BKPSDM, kejelasan jabatan “pengawas” yang dilantik, hingga prosedur yang seharusnya menyertai pengangkatan jabatan tersebut, seperti uji kompetensi dan pengumuman resmi.
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak datang sekali. Ia diulang. Ditegaskan. Didorong agar dijawab.
Namun respons yang ditunggu tidak pernah muncul.
Di titik ini, persoalan bergeser dari sekadar kekurangan informasi menjadi persoalan akuntabilitas komunikasi publik. Sebab ketika pemerintah memilih diam di tengah pertanyaan yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya isi kebijakan, tetapi juga kepercayaan.
Lebih jauh, istilah “pengawas” yang disebut dalam rilis tanpa penjelasan rinci membuka ruang tafsir yang luas. Dalam sistem kepegawaian, nomenklatur jabatan bukan sekadar label—ia memiliki konsekuensi administratif, prosedural, dan hukum. Ketika istilah itu digunakan tanpa kejelasan, publik berhak mempertanyakan dasar dan prosesnya.
Begitu pula dengan status pejabat yang disebut hadir dalam kapasitas tertentu. Tanpa penegasan apakah telah definitif atau masih bersifat sementara, informasi yang disampaikan menjadi setengah terang—cukup untuk dibaca, tetapi tidak cukup untuk dipahami.
Sorotan lain datang dari waktu pelaksanaan pelantikan yang disebut berlangsung di luar jam kerja umum. Bagi sebagian publik, ini bukan sekadar soal waktu, melainkan soal keterbukaan. Ketika agenda publik dilakukan dalam waktu yang tidak lazim, pertanyaan tentang transparansi menjadi tak terhindarkan.
Ironinya, semua ini terjadi di tengah seruan resmi tentang pentingnya nilai “BerAKHLAK”—yang menempatkan akuntabilitas dan pelayanan sebagai prinsip utama ASN.
Di sinilah kontradiksi itu terlihat jelas:
Pesan tentang akuntabilitas disampaikan,
namun pertanyaan publik diabaikan.
Transparansi dikampanyekan,
namun klarifikasi tidak diberikan.
Distribusi informasi dilakukan cepat,
tetapi tanggung jawab menjawab berjalan lambat—atau bahkan tidak ada.
Dalam ekosistem pemerintahan modern, komunikasi bukan lagi sekadar menyampaikan rilis. Ia adalah dialog. Ketika dialog itu terputus, maka ruang publik akan diisi oleh asumsi, spekulasi, dan ketidakpercayaan.
Pemerintah Kabupaten Samosir kini berada pada titik krusial: membiarkan pertanyaan ini mengendap, atau menjawabnya secara terbuka dengan data dan dasar hukum yang jelas.
Sebab satu hal yang pasti—publik tidak hanya membaca rilis.
Mereka juga membaca diamnya pemerintah. ( red)