
Samosir, PRi. Com – Jika benar kisah ini terjadi sebagaimana dituturkan, maka yang sedang dipertontonkan bukan sekadar persoalan pembongkaran bangunan di tepi Danau Toba. Ini adalah cermin retak tata kelola: ketika negara hadir tanpa ingatan administratif, tetapi menuntut kepatuhan penuh dari warganya.
Hotmida Rumahorbo (69), seorang ibu di usia senja, bukan sedang menggugat pembangunan. Ia justru bagian dari sejarah awalnya. Bersama almarhum suaminya, Ardin Sipangkar, keluarga ini disebut memberikan ruang—secara nyata—untuk pembangunan dermaga dan akses jalan di Huta Sipangkar, Desa Parbaba, Kecamatan Pangururan.
Namun di titik inilah persoalan menjadi serius. Pembangunan yang berlangsung tanpa ganti rugi, tanpa perjanjian tertulis, dan tanpa kejelasan status hukum adalah kegagalan prosedural. Dan ketika kegagalan itu dibiarkan, lalu bertahun-tahun kemudian muncul penertiban terhadap pihak yang sama, maka yang muncul bukan lagi penegakan aturan—melainkan potensi ketidakadilan yang dilembagakan.
Surat perintah pembongkaran terhadap usaha milik anaknya, Eva Sipangkar (48), menjadi titik ledak dari akumulasi persoalan yang lama terpendam. Usaha itu berdiri di lokasi yang secara historis diklaim sebagai bagian dari lahan keluarga—lahan yang dulu justru dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Di sinilah ironi berubah menjadi kritik terbuka:
Negara menerima tanpa mencatat.
Negara memanfaatkan tanpa mengikat.
Namun negara menertibkan tanpa ragu.
Dalam perspektif hukum administrasi, tindakan penertiban semestinya berdiri di atas fondasi yang tak terbantahkan: status lahan yang jelas, proses yang transparan, serta ruang keberatan bagi warga. Tanpa itu, setiap tindakan berpotensi dipandang sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Lebih jauh, jika benar tidak pernah ada pelepasan hak secara tertulis dari pemilik lahan, maka pertanyaan yang muncul menjadi sangat mendasar: atas dasar apa negara mengklaim ruang itu sebagai wilayah penertiban?
Keluarga ini tidak menolak aturan. Mereka menyatakan bersedia dibina, diarahkan, bahkan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku. Namun pendekatan yang muncul—langsung berupa perintah pembongkaran—mencerminkan pola lama: kekuasaan yang lebih cepat bertindak daripada mendengar.
Dalam konteks pembangunan kawasan strategis seperti Danau Toba, pendekatan seperti ini bukan hanya berisiko secara sosial, tetapi juga politis. Kepercayaan publik adalah modal utama pembangunan. Ketika masyarakat yang pernah berkontribusi justru merasa disingkirkan, maka yang runtuh bukan hanya satu bangunan—melainkan legitimasi itu sendiri.
Kasus ini juga membuka persoalan yang lebih luas: praktik kesepakatan informal dalam pembangunan daerah. Ketika negara mengandalkan “persetujuan lisan” di awal, tetapi kemudian menuntut legalitas formal di akhir, maka ketimpangan posisi antara pemerintah dan warga menjadi tak terelakkan.
Hotmida bahkan menyuarakan kemungkinan paling ekstrem: menarik kembali tanah yang dahulu tidak pernah diserahkan secara tertulis. Pernyataan ini bukan sekadar emosi sesaat, melainkan sinyal bahwa konflik agraria bisa muncul dari kelalaian administrasi yang dianggap sepele di masa lalu.
Pemerintah Kabupaten Samosir tidak bisa menjawab persoalan ini dengan pendekatan birokratis semata. Yang dibutuhkan adalah pembuktian terbuka: dokumen, dasar hukum, serta kronologi resmi yang dapat diuji publik.
Jika tidak, maka narasi pembangunan akan terus dibayangi pertanyaan yang sama:
Apakah negara hadir untuk mengatur, atau sekadar menguasai?
Dan di tengah riuhnya promosi pariwisata Danau Toba, suara seorang ibu tua di Huta Sipangkar menjadi pengingat yang tak bisa diabaikan:
Pembangunan tanpa keadilan bukan kemajuan—melainkan penyingkiran yang dilegalkan. ( Red)