
Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – MS (21) terkejut alang kepalang dan tak berkutik ketika personil Polsek Barus membekuknya, di salah satu kedai di Desa Kampung Mudik Kec. Barus, kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat tanggal 12 Peb 2021 Pukul 22.15 wib.
Informasi tersebut diungkapkan Kapolres Tapteng Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH., SIK, MH dan direliskan Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning kepada PRESTASIREFORMASI.Com, Sabtu (13/2/2021).
Bermula dari informasi yangdiperoleh Kapolsek Barus Iptu Heryanto Panjaitan dari masyarakat Desa Kampung Mudik, ada orang yang sedang bermain judi.
BERITA TAPTENG:
- Lapas Barus Gelar Baksos di Makam Al-Mahligai Barus

- Lapas Barus Gelar Razia dan Tes urine Bersama APH

- 56 Warga Binaan Lapas Barus Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

- Lapas Kelas IIB Barus Bukber Warga Binaan

- PLN Indonesia Power UBP Lab.Angin Gelar Safari Ramadhon 1447.H Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Darurrahmah

- Suara Bedug Tanda Buka Puasa Masih Dipedomani di Barus

Kapolres Barus pun merespon cepat dan memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan. Dan benar, di lokasi personil Polsek Barus melihat seorang laki laki sedang memegang Handphone (Hp).
Sesuai informasi yang didapat lalu Personil Polsek Barus mengamankan laki laki tersebut berikut Hp merk Mi.A1 dan setelah dibuka tenyata ada pesanan angka angka tebakan.
Ketika diinterogasi, dia mengaku bernama M S dan membenarkan menerima pasangan atau tebakan dari pemasang melalui Hp. Judi yang dimainkan tersebut adalah Kim (Hongkong Prize).
Selanjutnya personil Polsek Barus melakukan pengeledahan dan dari kantong celana MS ditemukan uang tunai sebesar Rp.120.000,- dan satu ATM BRI.
Selanjutnya personil Polsek Barus membawa tersangka M S dan barang bukti ke kantor Polsek Barus guna proses hukum lebih lanjut. (h/Yasiduhu M.)