
Samosir, PRi. Com — Di perbukitan yang membentang di atas perkampungan Kenegerian Ambarita, Kecamatan Simanindo, terdapat kawasan hutan yang selama ini menjadi bagian dari bentang alam Danau Toba.
Dari bawah kampung, hamparan hutan itu tampak seperti dinding hijau yang menjulang. Namun bagi sebagian warga yang tinggal di bawahnya, kawasan tersebut kini tidak lagi sekadar pemandangan alam. Ia berubah menjadi sumber kekhawatiran.
Isu mengenai izin pengelolaan hutan di kawasan itu menjadi topik hangat setelah masyarakat menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pengelolaan yang dilakukan oleh kelompok pemegang izin.
Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke forum resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Samosir, Senin (6/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dan dihadiri berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, instansi kehutanan, aparat keamanan, hingga perwakilan masyarakat.
Forum yang Memanas
Sejak awal rapat, diskusi berjalan cukup intens. Anggota DPRD Renaldi Naibaho secara terbuka mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan hutan tersebut.
Menurutnya, DPRD telah beberapa kali membahas isu yang sama, bahkan sejak tahun 2025.
“Ini bukan lagi persoalan normatif tentang izin. Kita sudah membahasnya sebelumnya. Sekarang yang ingin kita dengar adalah kondisi di lapangan dan keluhan masyarakat,” katanya dalam forum.
Pertanyaan itu kemudian mengarah kepada perwakilan Perhutanan Sosial Viktor Pardosi, yang hadir dalam rapat tersebut.
Pengakuan yang Mengundang Reaksi
Dalam pernyataannya, Viktor Pardosi menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan kunjungan langsung ke lokasi hutan yang dipersoalkan warga.
Namun ia menyebutkan bahwa laporan mengenai persoalan tersebut telah disampaikan kepada kementerian terkait.
Pernyataan itu sontak memicu respons dari anggota DPRD.
Renaldi Naibaho mempertanyakan bagaimana laporan dapat dibuat tanpa terlebih dahulu melihat kondisi di lapangan.
“Bagaimana bisa membuat laporan sementara belum pernah turun langsung ke lokasi?” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak sampai menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jangan sampai rakyat dibenturkan dengan pemerintah, atau DPRD dengan masyarakat. Kalau ada pelanggaran, sampaikan secara jelas. Kalau tidak ada, sampaikan juga secara terbuka,” tegasnya.
Kekhawatiran dari Bawah Lereng
Sementara itu, masyarakat Kenegerian Ambarita yang hadir dalam forum tersebut menyampaikan kekhawatiran mereka secara langsung.
Perwakilan warga menjelaskan bahwa permukiman mereka berada tepat di bawah kawasan hutan yang dipersoalkan.
Menurut mereka, kondisi geografis kawasan tersebut cukup curam, bahkan disebut memiliki kemiringan hingga sekitar 80 derajat.
Dalam kondisi seperti itu, warga khawatir perubahan fisik di kawasan hutan dapat berdampak pada keselamatan masyarakat.
Beberapa warga menyebut adanya dugaan aktivitas penebangan pohon serta pembangunan akses jalan di kawasan tersebut.
Perubahan tersebut dinilai dapat mempengaruhi stabilitas tanah dan meningkatkan potensi risiko lingkungan.
“Kami datang ke DPRD karena kami tinggal di sini. Jika terjadi sesuatu di atas sana, kami yang pertama merasakan dampaknya,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Pemerintah Daerah dan Batas Kewenangan
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Samosir menjelaskan bahwa kewenangan terkait izin pengelolaan hutan berada pada pemerintah pusat.
Pejabat Pemkab Samosir Hotraja Sitanggang menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah beberapa kali menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah provinsi maupun kementerian.
Menurutnya, hingga saat ini sudah tiga kali surat dikirimkan kepada pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dipertimbangkan kembali.
Namun secara regulasi, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau ada celah secara regulasi tentu sudah kami lakukan. Tetapi kewenangan itu berada di pemerintah pusat,” ujarnya.
Antara Regulasi dan Kekhawatiran
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menegaskan bahwa forum RDP tersebut digelar sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat.
Namun ia juga menegaskan bahwa keputusan terkait izin pengelolaan hutan berada pada kementerian yang membidangi kehutanan.
“Pertemuan ini untuk menampung aspirasi masyarakat. Soal izin tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Menunggu Jawaban Negara
Bagi warga Kenegerian Ambarita, persoalan ini bukan sekadar soal dokumen izin atau regulasi administratif.
Ia berkaitan langsung dengan rasa aman masyarakat yang tinggal di bawah lereng kawasan hutan tersebut.
Selama kepastian belum diberikan oleh pemerintah pusat, pertanyaan itu akan terus bergema di kampung-kampung Ambarita:
apakah hutan di atas mereka akan tetap menjadi pelindung alam,
atau justru berubah menjadi sumber kekhawatiran baru?
Untuk saat ini, warga hanya bisa menunggu.
Menunggu jawaban dari negara. ( red)