
Samosir, PRi.com
Isu pelestarian hutan dan keberlanjutan kawasan Danau Toba menjadi pembahasan utama dalam Sarasehan Perhutanan Sosial pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKM) yang digelar Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera (KPJS) di Aula Kantor Bupati Samosir, Kecamatan Simanindo, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai unsur pemerintah, pengelola kehutanan sosial, pemerhati lingkungan, hingga masyarakat sekitar kawasan hutan dalam upaya membangun kesepahaman mengenai pengelolaan hutan lindung berbasis masyarakat yang tetap menjaga kelestarian alam.
Sarasehan berlangsung dinamis. Berbagai pandangan, kritik, serta masukan mengemuka terkait arah pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Samosir yang dinilai memiliki peran penting terhadap keberlangsungan ekosistem Danau Toba.
Perwakilan Dinas Pariwisata provinsi sumut, Sylvia Lubis, menegaskan bahwa hutan memiliki nilai strategis bukan hanya dari sisi ekologis, tetapi juga sebagai potensi besar pengembangan pariwisata berbasis alam dan budaya Batak.
Menurutnya, masa depan Danau Toba tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga kelestarian kawasan hutan yang selama ini menjadi penyangga ekosistem dan daya tarik wisata.
“Hutan bisa menjadi bagian penting dari pengembangan wisata. Penguatan daya saing dan integritas masa depan Danau Toba harus dibangun melalui desa wisata yang tetap mempertahankan budaya Batak dan kelestarian alam,” ujar Sylvia.
Ia menilai pengembangan wisata berbasis kehutanan harus dilakukan secara terukur agar tidak merusak fungsi ekologis kawasan. Kolaborasi lintas sektor, kata dia, menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Balai Perhutanan Sosial melalui Darwin Tambunan memastikan legalitas pengelolaan kawasan hutan oleh KPJS telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, pengawasan tetap dilakukan secara ketat agar seluruh aktivitas pengelolaan tidak melanggar fungsi kawasan hutan lindung.
“Izin KPJS sah secara hukum, tetapi seluruh aktivitas pengelolaan tetap diawasi agar berjalan sesuai aturan dan tidak mengubah fungsi hutan,” tegas Darwin.
Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk kegiatan usaha wajib tertuang dalam program kerja resmi. Jika terdapat aktivitas di luar dokumen perencanaan yang telah disahkan, hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Setelah memperoleh SK, pengelola juga wajib terbuka kepada publik mengenai bentuk kegiatan dan luas kawasan yang dikelola agar masyarakat memahami arah pengelolaan hutannya,” katanya.
Sorotan tajam datang dari perwakilan Bappeda Kabupaten Samosir, Rikardo Simbolon. Ia meminta agar forum diskusi perhutanan sosial tidak hanya berpusat pada satu kelompok pengelola saja, tetapi melibatkan seluruh pemegang izin hutan kemasyarakatan di Samosir.
Menurut Rikardo, saat ini terdapat sedikitnya 23 kelompok pengelola hutan sosial dengan total luas sekitar 7.712 hektare di Kabupaten Samosir. Karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai penting agar arah pengelolaan benar-benar memberi dampak bagi masyarakat dan lingkungan.
“Kita harus sepakat bahwa hutannya dulu yang lestari, baru rakyatnya sejahtera. Jangan dibalik,” ujar Rikardo.
Ia juga mempertanyakan pelaksanaan evaluasi tahunan yang seharusnya dilaporkan kepada pemerintah pusat dan ditembuskan kepada gubernur serta pemerintah daerah. Menurutnya, keterbukaan data sangat penting agar masyarakat mengetahui perkembangan pengelolaan kawasan hutan.
Selain itu, Rikardo menyinggung pentingnya menjaga kawasan hutan di Pulau Samosir yang selama ini menjadi daerah tangkapan air utama bagi sungai dan sistem irigasi persawahan masyarakat.
“Pulau Samosir memiliki kawasan hutan yang terbatas. Hutan inilah yang menjadi penyangga sumber air masyarakat. Karena itu, pelestarian hutan harus menjadi komitmen bersama,” katanya.
Ia juga menilai pengelolaan perhutanan sosial di daerah lain yang berhasil, seperti di Gunung Kidul, dapat dijadikan contoh untuk meningkatkan produktivitas kawasan tanpa mengorbankan kelestarian hutan.
Di sisi lain, KPJS melalui Jumanti Sidabutar menegaskan bahwa sarasehan tersebut merupakan bentuk keterbukaan pihak koperasi kepada masyarakat terkait aktivitas pengelolaan hutan di Simanindo.
Menurutnya, KPJS tidak menutup diri terhadap kritik dan siap membangun komunikasi berkelanjutan dengan masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Kami ingin membangun konsolidasi, bukan hanya mediasi sesaat. Konsolidasi berarti ada komunikasi yang terus berjalan demi menjaga hubungan baik dengan masyarakat,” ujarnya.
Terkait adanya desakan pencabutan hak kelola dari sebagian warga, Jumanti menegaskan pihaknya siap berdialog dan membuka ruang komunikasi demi terciptanya solusi bersama.
Ia menjelaskan bahwa izin pengelolaan yang dimiliki KPJS masih memiliki jangka waktu panjang, yakni sekitar 34 tahun ke depan, karena baru berjalan satu tahun sejak diterbitkan pemerintah.
“Kami terbuka kepada masyarakat sekitar lokasi. Pengelolaan ini masih panjang dan membutuhkan kebersamaan dalam menjaganya,” katanya.
Sarasehan tersebut akhirnya menjadi ruang refleksi bersama bahwa pengelolaan perhutanan sosial tidak hanya berbicara soal izin dan pemanfaatan kawasan, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan, keberlangsungan sumber air, serta keberlanjutan pariwisata Danau Toba yang menjadi kebanggaan Sumatera Utara dan Indonesia. ( hot)






