
Samosir, PRi.com
Perang terhadap peredaran narkotika di kawasan Danau Toba terus digencarkan. Dalam waktu kurang dari satu malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil membongkar dua kasus kepemilikan narkotika jenis daun ganja di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Dua pria dewasa berhasil diamankan bersama sejumlah paket ganja yang diduga siap edar.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (20/5/2026) di lokasi berbeda namun masih berada di kawasan Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Kasus pertama terungkap sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas Satres Narkoba mengamankan seorang pria berinisial VAH, warga Kecamatan Pangururan, setelah diduga menguasai narkotika jenis daun ganja.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket plastik warna hitam yang diduga berisi daun ganja dengan berat bruto 51,68 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasatres Narkoba Polres Samosir sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi itu menyebut adanya seorang pria yang dicurigai menyimpan narkotika di wilayah Desa Pardomuan I.

Merespons laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang diterima, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja siap edar,” ungkap pihak kepolisian.
Sementara itu, beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WIB, Satres Narkoba Polres Samosir juga berhasil mengungkap kasus serupa di lokasi yang masih berada di kawasan Desa Pardomuan I.
Dalam pengungkapan kedua tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MTS, warga Kecamatan Pangururan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan delapan paket kertas terbungkus yang diduga berisi daun ganja dengan total berat bruto sekitar 73,59 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu paket plastik hitam yang diduga berisi ganja seberat 9,47 gram serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.
Kasus kedua juga berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di Jalan F.L. Tobing.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket ganja yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
“Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Samosir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
Atas pengungkapan itu, Satres Narkoba Polres Samosir langsung melakukan serangkaian proses hukum mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap pelaku, penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara.
Penyidik juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara guna memastikan kandungan narkotika yang diamankan. Selanjutnya, kedua pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut kembali menegaskan komitmen Polres Samosir dalam memberantas peredaran narkotika di kawasan wisata Danau Toba yang selama ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Polres Samosir juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga generasi muda dan keamanan lingkungan,” tegas pihak kepolisian.
Pengungkapan dua kasus dalam satu malam itu sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Samosir akan terus dipersempit melalui pengawasan dan penindakan intensif aparat penegak hukum. ( dns)






