Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan bahwa pupuk bersubsidi wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat. Penegasan ini disampaikan dalam rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (20/5/2025).

Asisten II Setdakab Samosir Hotraja Sitanggang menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi HET. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir bersama aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap kios pengecer maupun distributor yang terbukti melanggar.

“Untuk pupuk bersubsidi, tidak boleh ada permainan harga. Pemerintah bersama kejaksaan dan kepolisian akan menindak setiap pelanggaran yang merugikan petani,” kata Hotraja.

Rapat KP3 turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Samosir, Polres Samosir, distributor pupuk bersubsidi, pemilik kios resmi se-Kabupaten Samosir, serta tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk.

Hotraja menyayangkan adanya isu di media sosial yang menyebutkan bahwa harga pupuk bersubsidi di Samosir dijual melebihi HET. Ia meminta para penyuluh dan petugas di lapangan untuk aktif melaporkan setiap temuan penyimpangan.

“Kami tidak ingin petani terbebani akibat ulah oknum yang mencari keuntungan pribadi. KP3 harus bekerja secara efektif dan cepat dalam menangani laporan masyarakat,” tegasnya.

Penegak Hukum Turut Bergerak

Kasintel Kejari Samosir, Richard N. Simaremare, menyatakan pihaknya akan turun langsung melakukan pengawasan dan tidak segan mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur pidana dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Perbedaan harga yang merugikan petani tidak boleh dibiarkan. Kami mengingatkan semua pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku agar tidak berurusan dengan hukum,” ujar Richard.

Senada, Kanit Tipidter Polres Samosir Ipda Martin Aritonang menyampaikan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab mengawasi distribusi barang subsidi sebagai bagian dari pengamanan barang milik negara.

“Kami tidak mengamini adanya praktik kenaikan harga pupuk bersubsidi di atas HET. Ini menyangkut ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Tidak ada kompromi,” katanya.

Pemkab Siapkan Sanksi Administratif

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom, menambahkan bahwa Pemkab Samosir dapat merekomendasikan pencabutan izin kepada holding BUMN pupuk jika ditemukan distributor atau kios nakal.

“HET berlaku saat pupuk diambil dari kios. Sampai saat ini tidak ada ketentuan yang membolehkan kenaikan harga oleh kios. Jika ada yang melanggar, akan kami tindak secara administratif,” jelas Tumiur.

Langkah tegas ini, menurut Tumiur, merupakan bagian dari upaya Pemkab Samosir melindungi petani serta mendukung keberhasilan program unggulan daerah, termasuk program Pangula Nature. ( dhs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *