Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kejari Serdang Bedagai Muhammad Amin, SH, MH memberi keterangan kepada wartawan, Dia didampingi Kasi Intel, Kasi Piksus dan Kasi Barang Bukti. (Foto : Richan Siburian)

Sergai , PRESTASIREFORMASI.Com – Tindak Pidana Korupsi diduga keras dilakukan Oknum di Dinas Petanian Kabupaten Serdang Bedagai dengan tersangka PR NST, SP (PN).

Pernyataan itu disampaikan Kejari Serdang Bedagai Muhammad Amin, SH, MH, didampingi Kasi Intel Agus Atmaja SH, Kasi Piksus Elon Unedo Pinondang Pasaribu SH, Kasi Barang Bukti Predy Pasaribu SH, di Aula kejaksaan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (25/7).

Dia menyebut, sumber dana yang dikorupsi berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI. Adapun Peserta Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) T.A. 2020 yang terdaptar sebanyak 108 berasal dari Gapoktan dan kelompok Tani Gapoktan 6 dan kelompok tani 102.

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI No 02/Kpts/SR 230/B/01/2020 tanggal 2 januari 2020 tentang Pedoman Premi Bantuan Asuransi Usaha Tani Padi, bahwa besaran Premi Asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp 180.000 dengan rincian bantuan Premi dari Pemerintah (APBN 80%) atau Sebesar Rp 144.000 per Ha per musim tanam dan Swadaya (Petani 20%) atau sebesar Rp 36.000 –per Ha per Musim Tanam,” ungkapnya.

Kejari Sergai menambahkan, pada tahun 2020 Dinas Pertanian mengajukan klaim Kerusakan/Kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp 3.298.560.000 dan yang disetujui pihak asuransi PT Jasindo sebesar Rp 3.272.200.000.

“Syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian ganti rugi, Umur padi Sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), umur padi Sudah melewati 30 hari setelah melewati tebar (Tehnologi Tabela), intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75% dan luas kerusakan mencapai 75% pada setiap luas petak,” ujarnya.

Bahwa faktanya tersangka PR Nst., katanya, tidak pernah melakukan sosialisasi. Tersangka mengupload Peserta AUTP tanpa terlebih dahulu melengkapi dokumen persyaratan sebagai Peserta AUTP.

“Tersangka tidak melibatkan UPTD/BPP pada kegiatan AUTP TA 2020, malah dia mendaftarkan Gapoktan sebagai peserta AUTP sementara sesuai dengan pedoman Gapoktan tidak bisa mendaftar sebagai peserta AUTP TA 2020. Tersangka hanya menggunakan 1 akun user Aplikasi SIAP, sementara setiap PPL yang ada di kabupaten Sergai masing-masing sudah memiliki user Aplikasi SIAP yang dibuatkan Pihak PT Jasindo,” ungkap Kejari Sergai.

Muhammad Amin, SH, MH menyebut, dalam hal pengecekan kerusakan tersangka hanya mela-kukan sampling terhadap sawah yang terkena dampak serangan banjir/kerusakan, seharusnya tersangka bersama PT Jasindo dan POPT–PHP harus melakukan pengecekan ke seluruh sawah yang terkena dampak.

Dia melanjutkan, tersangka ada menerima pencairan dana AUTP TA 2020 yang seharusnya diperuntukkan kepada Kelompok Tani/Petani.

“Kerugian Negara yang Sudah dikembalikan sebesar Rp 200. 500.000 yang berasal dari 12 kelompok Tani peserta AUTP TA 2020,” ujar M. Amin.

“Pasal yang dikenakan bagi tersangka korupsi, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke –1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkas Kejari. (Richan Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *