Satres Polres Karimun Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Seorang pria dewasa di Tanjungbalai Karimun Kepri, berinsial DI (19 tahun), melarikan dan setubuhi anak di bawah umur ASA (16 tahun) berulang kali.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK yang diwakili Kompol Isa Imam Syahroni, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riandi, S.I.P, Selasa (1/6/2021).

Dia menjelaskan, awalnya Ibu korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Karimun pada tanggal (20/5) sekitar pukul 22.00 Wib.

Pelaku DI tak lain adalah pacar korban, pelaku melakukan perbuatan tidak terpujinya itu, setelah membawa lari korban sejak 17 Mei 2021 lalu.

BERITA TERKAIT:

“Pelaku DI diamankan di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, pada Sabtu (22/5) sekitar pukul 15.00 Wib,” ungkap Wakapolres Karimun.

Disebutkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan Korban ASA (16) dan pelaku sudah menjalin hubungan selama 1 bulan, dan mereka kenal dari Media Sosial yaitu Facebook.

“Setelah ditemukan barulah korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan orang tuanya tidak terima, sehingga membuat laporan dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan. Pelaku juga sempat mengajak korban melakukan perbuatannya di warung gerobak,” lanjut Kompol Isa Imam Syahroni, SIK.

Dia menambahkan, dari keterangan pelaku perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya terhadap korban sebanyak 3 kali dan persetubuhan itu terjadi setelah korban terbuai dengan modus pelaku yang mengaku akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya berujung kehamilan.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” pungkas Kompol Isa Imam Syahroni, SIK. (Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *