Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Seorang pria dewasa di Tanjungbalai Karimun Kepri, berinsial DI (19 tahun), melarikan dan setubuhi anak di bawah umur ASA (16 tahun) berulang kali.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK yang diwakili Kompol Isa Imam Syahroni, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riandi, S.I.P, Selasa (1/6/2021).
Dia menjelaskan, awalnya Ibu korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Karimun pada tanggal (20/5) sekitar pukul 22.00 Wib.
Pelaku DI tak lain adalah pacar korban, pelaku melakukan perbuatan tidak terpujinya itu, setelah membawa lari korban sejak 17 Mei 2021 lalu.
BERITA TERKAIT:
- Ungkap Kasus Polres Bungo Amankan Satu Orang Operator Alat Berat Beserta Satu Unit Excavator Peti
- Langkah Proaktif, Polres Karimun Laksanakan Patroli Pasca Putusan Sengketa PHPU Pilpres 2024
- Polres Karimun Gelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana
- Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 6 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia
- Cegah Tindak Pidana, Polres Karimun Tegaskan Para Orangtua Untuk Mengawasi Anak-Anak
- Masih Berlanjut, Polres Karimun Peduli Pencegahan Stunting Pada Balita*
“Pelaku DI diamankan di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, pada Sabtu (22/5) sekitar pukul 15.00 Wib,” ungkap Wakapolres Karimun.
Disebutkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan Korban ASA (16) dan pelaku sudah menjalin hubungan selama 1 bulan, dan mereka kenal dari Media Sosial yaitu Facebook.
“Setelah ditemukan barulah korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan orang tuanya tidak terima, sehingga membuat laporan dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan. Pelaku juga sempat mengajak korban melakukan perbuatannya di warung gerobak,” lanjut Kompol Isa Imam Syahroni, SIK.
Dia menambahkan, dari keterangan pelaku perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya terhadap korban sebanyak 3 kali dan persetubuhan itu terjadi setelah korban terbuai dengan modus pelaku yang mengaku akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya berujung kehamilan.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” pungkas Kompol Isa Imam Syahroni, SIK. (Yuliana)