Tarutung,PRESTASIREFORMASI.Com-Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Tarutung, Selasa (07/09/2021).
Rapat dihadiri beberapa Pimpinan Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseas6e 2019 untuk Kabupaten Taput yang berada pada level 2 saat ini.
Pemerintah terus berupaya menurunkan angka kasus positif untuk mengendalikan pandemi Covid-19 melalui sejumlah kebijakan, termasuk PPKM. Berbagai perkembangan yang telah kita capai harus disyukuri bersama, namun kita tetap harus waspada.
“Kita patut bersyukur tetapi tidak berpuas diri, berada di Level 2 bukan berarti kita melakukan pelonggaran-pelonggaran terhadap Prokes Covid-19”, ucap Bupati.
Terimakasih kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Taput, TNI dan Polri atas capaian dan kerja kerasnya sehingga kita berada pada Level 2.
“Pencapaian ini, tentunya juga atas kepedulian dan kepatuhan masyarakat Taput yang sudah mau mengikuti protokol kesehatan. Pemerintah dengan masyarakat harus bersatu padu dan bergotong-royong. Penerapan PPKM harus lebih efektif tekan kasus aktif Covid-19”, lanjut Bupati.
Pada kesempatan tersebut, seluruh Forkopimda ataupun yang mewakili menyampaikan tanggapan dan usulan terkait pelaksanaan PPKM di Taput yang dilanjutkan dengan diskusi bersama untuk menetapkan kesimpulan rapat.
“Saya mengintruksikan agar Dinas terkait untuk membuat Instruksi Bupati tentang penyesuaian terhadap aturan Daerah Kabupaten yang berada pada Level 2 tetapi tetap mengacu pada PPKM Level 4”, Ucap Bupati menutup pertemuan tersebut.
Beberapa kesimpulan yang ditetapkan pada rapat tersebut diantaranya : Proses belajar tatap muka dan pelaksanaan pesta sudah dapat dilaksanakan khusus bagi zona hijau namun tetap mengacu pada Level 4 dengan Prokes yang ketat.
Setiap orang yang masuk ke Taput yang berasal dari zona merah wajib tunjukkan bukti vaksin pertama dan kedua, setiap penyekatan yang berbatasan dengan Taput menggunakan PPKM Level 4 dengan Prokes yang ketat.
Kata Bupati,tempat hiburan boleh buka sampai jam 23.00 dengan kapasitas 50 %, Penerapan justicia tetap dilakukan dan mengacu pada level 4, serta untuk tempat-tempat umum seperti Pasar, dan tempat lainnya tetap mengacu pada level 4 dengan prokes yang di tetapkan.(Jas)
2021-09-09






