
Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – MS (21) terkejut alang kepalang dan tak berkutik ketika personil Polsek Barus membekuknya, di salah satu kedai di Desa Kampung Mudik Kec. Barus, kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat tanggal 12 Peb 2021 Pukul 22.15 wib.
Informasi tersebut diungkapkan Kapolres Tapteng Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH., SIK, MH dan direliskan Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning kepada PRESTASIREFORMASI.Com, Sabtu (13/2/2021).
Bermula dari informasi yangdiperoleh Kapolsek Barus Iptu Heryanto Panjaitan dari masyarakat Desa Kampung Mudik, ada orang yang sedang bermain judi.
BERITA TAPTENG:
- Kalapas Barus Hadiri Peresmian Rumdis Koramil 01 Barus

- Delapan Unit Rumdis Koramil 01 Barus Diresmikan

- Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunung Sitoli

- Di Barus Apel HSN 2025 Digelar di Tugu Kilometer Nol Peradaban Islam Nusantara

- Lapas Barus Teken Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba Handpone dan Barang Terlarang

- Peduli Disabilitas Rahmansyah Sibarani Kunjungi RBM Hephata Sibolga

Kapolres Barus pun merespon cepat dan memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan. Dan benar, di lokasi personil Polsek Barus melihat seorang laki laki sedang memegang Handphone (Hp).
Sesuai informasi yang didapat lalu Personil Polsek Barus mengamankan laki laki tersebut berikut Hp merk Mi.A1 dan setelah dibuka tenyata ada pesanan angka angka tebakan.
Ketika diinterogasi, dia mengaku bernama M S dan membenarkan menerima pasangan atau tebakan dari pemasang melalui Hp. Judi yang dimainkan tersebut adalah Kim (Hongkong Prize).
Selanjutnya personil Polsek Barus melakukan pengeledahan dan dari kantong celana MS ditemukan uang tunai sebesar Rp.120.000,- dan satu ATM BRI.
Selanjutnya personil Polsek Barus membawa tersangka M S dan barang bukti ke kantor Polsek Barus guna proses hukum lebih lanjut. (h/Yasiduhu M.)