Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Luthfi, S.IK pimpin ungkap kasus 5 tersangka tindak pidana peredaran uang palsu yang ditangkap oleh unit Tipidter Polres Bungo.

Kelima tersangka peredaran uang palsu 2 diantaranya warga Bungo berinisial AS dan AW sedangkan 3 lainnya warga Kabupaten Merangin berinisial S, IA, Z.

“Kami berhasil menetapkan ke limanya sebagai tersangka dengan barang bukti sebanyak 88 lembar uang pecahan Rp.100,” ujar AKBP Mokhamad Luthfi, S.IK, Senin pagi (14/12).

Selain uang pecahan Rp.100 rb yang berhasil diamankan, ada juga printer merk Canon warna hitam, 76 lembar kertas HVS, 2 buah penggaris warna silver, 2 buah pisau Carter, 2 unit Hp merk Oppo A71 warna hitam, dan Xiaomi type 5A, 1 unit hp Nokia senter, dan 1 unit sepeda motor merk PCX warna merah drop.

Kapolres menambahkan kelima tersangka ini mau belanja dengan menggunakan uang palsu di simpang empat Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo,” terang Kapolres.

Mengetahui hal tersebut dari masyarakat setempat, bahwa ada lima orang laki-laki berbelanja dengan menggunakan uang palsu, pihak Kepolisian Sektor Tanah Sepenggal langsung mendatangi TKP dan mengamankan 5 pelaku menggunakan uang palsu.

“Dari kedua pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 lembar uang pecahan ratusan ribu yang di duga rupiah palsu,” jelasnya.

Atas perbuatannya 5 pelaku di ganjar pasal 26 ayat 1 dipidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda Rp 10 Milyar. (hen)

PROVINSU JAMBI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *