Asahan, PRESTASIREFORMASI.COM
Bupati Asahan diwakili Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin melakukan sumpah sekaligus lantik 4 pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab. Asahan.
Pelantikan tersebut turut dihadiri OPD, TP. PKK dan Dharma Wanita Kab. Asahan. di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jumat (7/8/2020),
Adapun 4 orang pejabat yang dilantik tersebut yakni, 1. Arifin Siregar, SE, M.M sebelumnya Kasi Perikanan Tangkap dan Tempat Penyelenggaraan Ikan dan Pengendalian Usaha Dinas Perikanan mendapat tugas sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Asahan.
2. Basuki, S.Pd sebelumnya Staf Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar Dinas Kopersi dan Perdagangan Kab. Asahan.
3. Dewi Sari Wahyuni, S. Sos sebelumnya Staf Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah menjabat sebagai Kasubag Umum Kepegawaian pada Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Asahan.
4. Susi Priati, SE sebelumnya Staf pada Sekretariat DPRD Asahan menjabat sebagai Kasi Perikanan Tangkap dan Tempat Penyelenggaraan Ikan dan Pengendalian Usaha Dinas Perikanan.
Bupati Asahan H. Surya, B.Sc yang pada sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Administrasi Umum Khaidir Afrin , menyampaikan kepada Arifin Siregar, SE. M.M selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, agar dapat membantu Pimpinan dalam Pengelolaan dana Desa dan berkordinasi dengan pihak Kecamatan dan Desa, untuk meminitoring pelaksanaannya serta dievaluasi peruntukannya. (Bagus)
BERITA ASAHAN LAINNYA:
- Wali Kota dan Wawako Tanjungbalai Hadiri Takziah di Rumah Dinas Bupati Asahan

- Info Buat Inspektorat dan Bupati Asahan, Proyek Tembok Pagar Sekolah Tanpa Plang Proyek

- ASN Kasek Janda Kencan dengan Pria Belum Halal Sampaikan Sanggahan

- Terjadi di Asahan Sumut, Oknum ASN Kasek Berstatus Janda Berzinah dengan Pria belum Halal

- Instruktur LKP DPW PKB Sumut Beri Pendidikan Kader Loyalis di Asahan

- Kapolda Sumut dan Bupati Asahan Resmikan SPPG, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Gizi Anak
