
Samosir, PRi. Com — Di tengah besarnya alokasi dana desa sebagai tulang punggung pembangunan pedesaan, Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, justru memperlihatkan sisi lain dari pengelolaan anggaran negara: temuan audit yang berulang tanpa penyelesaian yang terang.
Permohonan pemeriksaan khusus yang diajukan awal 2026 oleh Jefri Butar-butar menjadi pintu masuk terbukanya kembali rangkaian persoalan lama yang belum sepenuhnya terselesaikan. Langkah ini tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari keresahan publik yang mempertanyakan apakah sistem pengawasan benar-benar bekerja secara efektif.
“Kami ingin semuanya jelas. Jika ada temuan, harus ada penyelesaian. Jika ada kerugian negara, harus dikembalikan. Ini tidak bisa dibiarkan menggantung,” ujarnya di Pangururan.
Dokumen Lama, Persoalan Lama
Berdasarkan surat resmi Inspektorat Kabupaten Samosir tertanggal 9 April 2026, pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 sebenarnya telah dilakukan melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada 2019 dan 2020.
Temuan dalam audit tersebut mencerminkan persoalan klasik tata kelola keuangan desa:
Ketidaksesuaian volume pekerjaan fisik
Administrasi pertanggungjawaban yang tidak lengkap
Kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi
Dalam sistem pengawasan keuangan negara, setiap temuan bukan sekadar catatan, melainkan awal dari proses pemulihan dan penegakan akuntabilitas. Namun yang menjadi persoalan, publik tidak pernah memperoleh gambaran utuh mengenai tindak lanjut dari temuan-temuan tersebut.
Tidak tersedia informasi terbuka mengenai:
Status penyelesaian rekomendasi
Pengembalian potensi kerugian negara
Sanksi administratif atau hukum yang dijatuhkan
Ketertutupan ini menciptakan ruang abu-abu antara laporan dan realisasi.
Temuan Baru, Repetisi yang Mengkhawatirkan
Alih-alih menunjukkan perbaikan, pemeriksaan terbaru terhadap kegiatan tahun anggaran 2024–2025 justru kembali menemukan pola yang serupa.
Inspektorat mencatat adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada proyek:
TPT Morja menuju Turturan
Rehabilitasi saluran Sibungabunga menuju Sibuntu-buntu
Rekomendasi telah disampaikan pada Maret 2026. Namun hingga kini, proses tindak lanjut disebut masih berjalan.
Dalam praktik pengawasan, kondisi ini menunjukkan adanya jeda panjang antara temuan dan penyelesaian—sebuah celah yang berpotensi melemahkan fungsi kontrol.
Tekanan Publik dan Desakan Penegakan Hukum
Desakan agar pengawasan tidak berhenti pada rekomendasi menguat dari berbagai pihak. Boris Situmorang menegaskan bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar mencatat.
“Jika ditemukan kerugian negara, harus ada tindakan nyata. Tidak bisa hanya menunggu itikad dari pihak desa. Pengembalian harus dipastikan, dan jika perlu diserahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan ekspektasi publik bahwa pengawasan harus bergerak dari administratif menuju tindakan korektif yang konkret.
Sosor Buntu: Simbol Ketidak jelasan
Kasus dugaan pembukaan jalan Sosor Buntu menjadi salah satu titik paling kontroversial dalam rangkaian ini.
Dilaporkan masyarakat sejak 2019 sebagai kegiatan yang diduga fiktif dengan pagu anggaran sekitar Rp100 juta, namun selama bertahun-tahun tidak memperoleh kejelasan.
Baru pada 2026, Inspektorat menyatakan bahwa kegiatan tersebut ada, berdasarkan keterangan kepala desa dan BPD.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan:
Di mana lokasi fisik pekerjaan tersebut?
Kapan pelaksanaannya dilakukan?
Siapa pihak yang membebaskan lahan?
Ketidakjelasan ini memperlihatkan lemahnya dokumentasi, verifikasi, dan keterbukaan informasi kepada publik.
Posisi Inspektorat: Antara Prosedur dan Keterbukaan
Dalam pertemuan dengan Irban Khusus Boaz Galingging, Inspektorat menegaskan bahwa mereka telah menjalankan fungsi pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah desa.
Namun, terkait keterbukaan hasil final, Inspektorat menyatakan bahwa dokumen tersebut belum dapat dipublikasikan dan hanya akan disampaikan dalam proses lanjutan sesuai mekanisme.
Posisi ini mencerminkan dilema klasik dalam birokrasi pengawasan: antara kepatuhan prosedural dan tuntutan transparansi publik.
Dana Desa dan Taruhannya bagi Negara
Dana desa merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk mendorong pembangunan dari tingkat paling bawah. Setiap rupiah yang dialokasikan membawa mandat besar: meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun tanpa pengawasan yang tegas dan transparan, program ini berisiko kehilangan legitimasi.
Kasus di Desa Onanrunggu memperlihatkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada pengelolaan anggaran, tetapi pada konsistensi dalam menindaklanjuti setiap temuan.
Catatan Redaksi
Dalam prinsip tata kelola yang baik, audit bukanlah tujuan akhir—melainkan awal dari proses koreksi.
Ketika temuan berulang tanpa penyelesaian yang jelas, maka yang terjadi bukan sekadar kelemahan administratif, melainkan erosi kepercayaan publik.
Di Kabupaten Samosir, publik kini menghadapi pertanyaan yang semakin mendasar:
apakah sistem pengawasan mampu menutup celah penyimpangan,
atau justru membiarkan celah itu tetap terbuka dari tahun ke tahun.
Karena pada akhirnya, akuntabilitas tidak diukur dari apa yang ditulis dalam laporan—
melainkan dari apa yang benar-benar diselesaikan. ( red)