
Redaksi PrestasiReformasi.com
SAMOSIR — Keterbukaan informasi publik bukan slogan. Ia adalah kewajiban hukum sekaligus fondasi kepercayaan. Di Kabupaten Samosir, tanggung jawab itu berada pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir sebagai garda depan komunikasi pemerintah.
Pertanyaannya tidak lagi normatif:
apakah informasi telah disampaikan?
melainkan: apakah disampaikan tepat waktu, lengkap, dan dapat diuji?
Kewajiban Hukum yang Jelas
Negara telah memberi rambu tegas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Kewajiban ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menempatkan informasi sebagai bagian dari layanan yang harus berkualitas dan akuntabel.
Artinya, keterlambatan, ketidaklengkapan, atau pembatasan akses tanpa dasar yang sah bukan sekadar kekurangan teknis—itu pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik.
Masalah Nyata: Informasi Datang Setelah Peristiwa Usai
Pola yang kerap berulang adalah informasi yang hadir setelah kegiatan selesai. Rilis dikirim ketika momentum hilang, konteks menguap, dan publik tidak lagi bisa menguji fakta di lapangan.
Akibatnya:
Ruang verifikasi menyempit
Narasi menjadi satu arah
Kepercayaan publik tergerus
Informasi publik tidak boleh menjadi arsip di ujung hari. Ia harus hadir saat peristiwa berlangsung.
Pers Bukan Papan Pengumuman
Peran pers diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, dan menjamin hak publik untuk tahu.
Wartawan bekerja dengan verifikasi, bukan sekadar publikasi.
Wartawan hadir di lokasi, bukan menunggu kiriman.
Wartawan menguji klaim, bukan menyalin narasi.
Ketika akses dibatasi atau informasi ditunda, fungsi kontrol sosial melemah. Demokrasi pun ikut dirugikan.
Kominfo: Dari “Pengirim Rilis” ke “Pengelola Akses”
Sebagai lembaga kunci, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir tidak cukup berperan sebagai pengirim rilis. Perannya harus naik kelas menjadi pengelola akses informasi:
1. Proaktif: agenda kegiatan dibagikan sejak awal (H-1/H-0), bukan pascakegiatan
2. Terbuka: lokasi, waktu, narasumber, dan dokumen pendukung dapat diakses
3. Responsif: klarifikasi cepat terhadap pertanyaan media
4. Terukur: setiap rilis memuat data, capaian, dan indikator kinerja
Tanpa itu, komunikasi publik akan tetap formalistik—rapi di kertas, lemah di kepercayaan.
Standar Minimal yang Harus Dijalankan
Redaksi menilai ada standar dasar yang harus segera diterapkan:
Notifikasi Kegiatan Real-Time: agenda dan perubahan jadwal dibagikan di kanal resmi sejak awal
Press Briefing Singkat di Lokasi: memberi konteks sebelum/selesai kegiatan
Dokumen Terbuka: ringkasan anggaran, target, dan capaian disertakan
Kontak Narasumber Jelas: memudahkan verifikasi lanjutan
Arsip Terstruktur: publik dapat menelusuri kegiatan dan hasilnya
Ini bukan tuntutan berlebihan—ini praktik dasar tata kelola informasi modern.
Risiko Jika Tetap Dibiarkan
Jika pola lama dipertahankan:
Publik akan mengandalkan rumor, bukan data
Media akan kehilangan akses verifikasi
Pemerintah daerah berisiko kehilangan legitimasi
Sebaliknya, keterbukaan yang konsisten akan:
Memperkuat kepercayaan
Mengurangi disinformasi
Meningkatkan kualitas kebijakan melalui umpan balik publik
Catatan Redaksi
Editorial ini adalah pengingat tegas:
informasi publik bukan milik kantor—ia milik rakyat.
Di Kabupaten Samosir, saatnya membuktikan bahwa keterbukaan bukan sekadar komitmen di atas kertas, tetapi praktik harian yang bisa diuji.
Kominfo harus berani berubah: dari penjaga pintu menjadi pembuka akses.
Pers harus terus menjaga standar: dari penerima rilis menjadi penguji fakta.
Karena pada akhirnya,
pemerintahan yang dipercaya bukan yang paling banyak bicara,
melainkan yang paling terbuka menunjukkan kerjanya—tepat waktu, lengkap, dan dapat diuji. ( red)