Medan , PRESTASIREFORMASI.COM – Polsek Medan Timur menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu dari tiga pelaku merupakan mantan anggota polisi, ditembak karena menyerang petugas dengan golok.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap adalah mantan Polisi begnama Jakop Halomoan Silitonga (40) warga Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Kecamatan Medan Timur.
Pelaku lainnya, Pramudia Tornando (29) warga Jalan Bromo, Gang Ikhlas, Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, dan M Husein (41) warga Jalan Ampera Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Timur. 10 jam yang lalu
“Mereka ditangkap di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Kecamatan Medan Timur. Pada saat petugas sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tiga orang laki-laki sedang memakai narkoba jenis sabu,” katanya, Jumat (3/7).
Arifin menuturkan, mendapat informasi tersebut, petugas dengan segera mendatangi lokasi. Sesampai di lokasi, petugas mencoba untuk membuka pintu rumah dan menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba.
BACA JUGA:
- Terjerat “TEMBAK IKAN”, Hidup Ambruk Dalam DiamKetika Judi Online Menggerus Uang, Harga Diri, dan Masa Depan

- “Rilis Resmi, Jawaban Nihil: Pelantikan Pejabat Samosir Disorot, Publik Menunggu Transparansi Nyata”

- “Judi Menggerogoti dari Dalam: Saatnya Negara dan Masyarakat Bertindak Tegas”

- Negara Datang Tanpa Arsip, Rakyat Diminta Tunduk: Ketika Pembangunan Berubah Menjadi Penertiban Sepihak”

- Ketika Negara Hadir untuk Anak yang Terluka

- Jeritan Dua Bocah SD di Samosir: Dari Luka di Rumah, Harapan Datang dari Kepedulian

“Saat petugas hendak memborgol tersangka Jakop, tersangka mengambil garpu garukan sampah untuk menyerang petugas. Lalu petugas memberikan tembakan peringatan agar tersangka meletakkan garpu tersebut,” tuturnya.
Pada saat petugas menemukan barang bukti di dalam kamar, tersangka mengambil parang dan kembali menyerang petugas.”Alhasil tersangka diberikan tindak tegas terukur, berupa tembakan pada paha sebelah kiri. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti,” terang Arifin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu set alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil, satu buah garpu sampah, sebilah parang, dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, untuk tersangka Jakop Halomoan Silitonga yang merupakan mantan polisi berpangkat Briptu bertugas di Polres Simalungun, pernah ditahan selama dua tahun kasus narkotika pada tahun 2018.
“Pelaku Jakop merupakan mantan polisi yang dipecat tahun 2015 karena melakukan pencurian motor dan desersi. Pelaku juga residivis narkoba yang bebas pada Desember 2019,” tandas Arifin. (h/Ana)
BACA JUGA:
- Wakil Bupati Taput Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

- Samosir Perkuat Diplomasi Kehutanan ke Pusat, Dorong Rehabilitasi dan Pemanfaatan Berkelanjutan

- Kunker Bupati Taput di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil

- Hibah Aset Rp37 Miliar dari Pemerintah Pusat, Pemkab Samosir Diminta Optimalkan Pemanfaatan

- Divpropam Polri dan Slog Polri Periksa Senjata Api Personel di Polresta Deli Serdang

- Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
