Medan , PRESTASIREFORMASI.COM – Polsek Medan Timur menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu dari tiga pelaku merupakan mantan anggota polisi, ditembak karena menyerang petugas dengan golok.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap adalah mantan Polisi begnama Jakop Halomoan Silitonga (40) warga Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Kecamatan Medan Timur.
Pelaku lainnya, Pramudia Tornando (29) warga Jalan Bromo, Gang Ikhlas, Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, dan M Husein (41) warga Jalan Ampera Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Timur. 10 jam yang lalu
“Mereka ditangkap di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Kecamatan Medan Timur. Pada saat petugas sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tiga orang laki-laki sedang memakai narkoba jenis sabu,” katanya, Jumat (3/7).
Arifin menuturkan, mendapat informasi tersebut, petugas dengan segera mendatangi lokasi. Sesampai di lokasi, petugas mencoba untuk membuka pintu rumah dan menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba.
BACA JUGA:
- Tiga Remaja Diamankan Warga di Batang Kuis, Dicurigai Begal Ternyata Hendak Tawuran

- Lima Begal di Pantai Labu Deli Serdang Diringkus Polisi

- Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan

- Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Empat Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ektasi

- Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Perairan Sekatip Kecamatan Sugie Besar

- Polsek Bangun Purba Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Dugaan Perjudian Dadu Putar

“Saat petugas hendak memborgol tersangka Jakop, tersangka mengambil garpu garukan sampah untuk menyerang petugas. Lalu petugas memberikan tembakan peringatan agar tersangka meletakkan garpu tersebut,” tuturnya.
Pada saat petugas menemukan barang bukti di dalam kamar, tersangka mengambil parang dan kembali menyerang petugas.”Alhasil tersangka diberikan tindak tegas terukur, berupa tembakan pada paha sebelah kiri. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti,” terang Arifin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu set alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil, satu buah garpu sampah, sebilah parang, dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, untuk tersangka Jakop Halomoan Silitonga yang merupakan mantan polisi berpangkat Briptu bertugas di Polres Simalungun, pernah ditahan selama dua tahun kasus narkotika pada tahun 2018.
“Pelaku Jakop merupakan mantan polisi yang dipecat tahun 2015 karena melakukan pencurian motor dan desersi. Pelaku juga residivis narkoba yang bebas pada Desember 2019,” tandas Arifin. (h/Ana)
BACA JUGA:
- Pemkab Taput Apresiasi Syukuran HUT Perindo ke- 11 se-Sumut dilaksanakan di Tarutung

- Tiga Remaja Diamankan Warga di Batang Kuis, Dicurigai Begal Ternyata Hendak Tawuran

- Warga Simanindo Harapkan Pembangunan Jalan Nasional di Samosir Tak Molor

- CU Abadi Ajibata Cabang Tomok Berbenah: Pengurus Baru Fokus Pulihkan Keuangan dan Kepercayaan Anggota

- Kalapas Barus Hadiri Peresmian Rumdis Koramil 01 Barus

- Delapan Unit Rumdis Koramil 01 Barus Diresmikan
