Tapteng, PRESTASIREFORMASI.COM – Personil Polres Tapteng kembali meringkus seorang laki-laki, warga Tapteng, terlibat kasus penjualan Narkoba jenis Sabu-sabu, Senin (8/6/2020).
Keberhasilan operasi penangkapan tersebut, berawal dari informasi warga, sekira pukul 20:00 wib, di jalan gambolo Nomor 95 kelurahan Pancuran Pinang kecamatan Sibolga, Kota Sibolga, ada seseorang yang diduga jual barang terlarang itu.
Untuk menjebak pelaku, seorang personil Polres Tapteng melakukan penyamaran (Undercoverboy), berpura-pura menjadi seorang pembeli sabu kepada laki-laki berinisial B (25 tahun).
Laki laki itu tidak curiga kalau pembelinya oknum polisi yang menyamar, B pun menyerahkan satu bungkus paket kecil narkotika jenis sabu.
- Terjerat “TEMBAK IKAN”, Hidup Ambruk Dalam DiamKetika Judi Online Menggerus Uang, Harga Diri, dan Masa Depan

- “Rilis Resmi, Jawaban Nihil: Pelantikan Pejabat Samosir Disorot, Publik Menunggu Transparansi Nyata”

- “Judi Menggerogoti dari Dalam: Saatnya Negara dan Masyarakat Bertindak Tegas”

- Negara Datang Tanpa Arsip, Rakyat Diminta Tunduk: Ketika Pembangunan Berubah Menjadi Penertiban Sepihak”

- Ketika Negara Hadir untuk Anak yang Terluka

- Jeritan Dua Bocah SD di Samosir: Dari Luka di Rumah, Harapan Datang dari Kepedulian

Tidak buang kesempatan,personil Polres yang menyamar langsung menangkap B, petugas lainnya yang tak jauh dari lokasi langsung merapat dan mengamankan tersangka bersama barang bukti dua paket sedang narkotika jenis sabu, dibungkus plastik bening seberat bruto 0,4 gram dan satu unit Hp merek Oppo warna putih.
Laki-laki berinisial B pekerjaan wirasuasta, beralamat jalan Gambolo Nomor 95 Kelurahan pancuran Pinang kecamatan Sibolga Sambas kota sibolga ini bersama barang bukti barang bukti dibawa ke kantor Polres Tapyeng untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka berinisial B ini melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari undang undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, diancam kurungan penjara 4 tahu, paling lama 12 thn.(Yasiduhu Mendrofa)