Pihak Hotel Labersa diduga melakukan reklamasi atau penimbunan di kawasan sempadan Danau Toba dan menjadikannya area parkir, tanpa mengantongi izin dari kementerian terkait.

Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon, secara tegas mengkritisi tindakan PT. Labersa dan menyebut adanya indikasi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pernyataan ini disampaikan dalam RDP yang digelar di aula kantor DPRD Samosir parbaba
Kabupaten Samosir, senin 14 april 2025.

Menurut Nasib, sempadan danau di 9.05 kearah daratan hanya boleh digunakan sebagai ruang terbuka hijau, bukan untuk bangunan permanen. Penimbunan tersebut dianggap sebagai pelanggaran karena dilakukan tanpa izin. Ia juga menyoroti dugaan bahwa sempadan danau tersebut telah disertifikatkan, yang menurutnya melanggar aturan karena berpotensi mengalihkan kepemilikan kawasan publik kepada pihak swasta. Sempadan danau itu di 9.05 kearah daratan milik negara dan belum ada regulasi untuk kepemilikan, tegasnya.

DPRD Samosir akan menyurati kementerian terkait, bahkan mempertimbangkan untuk melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi kerugian negara. Selain itu, mereka meminta agar seluruh luas lahan yang ditimbun dihitung kembali sesuai dengan NJOP, termasuk area yang belum memiliki izin.

Nasib juga menegaskan bahwa keberadaan PT. Labersa bukan satu-satunya harapan investasi di Samosir. “Masih banyak investor lain yang siap masuk. Jika ada pelanggaran, maka harus diproses secara hukum. Bila perlu, kejaksaan dan kepolisian harus segera turun tangan,” tegasnya.

Selanjutnya Nasib sampaikan semua sudah ada aturan dan regulasinya, tinggal lagi pemerintah dan masyarakat yang melaksanakannya jadi tidak barang baru lagi ini. Nasib mengarahkan kepada gubernur Jawa Barat itu kenapa bisa semua aturan sama. Untuk selanjutnya kita harus tegas dan mau taat aturan.

DPRD Samosir mendesak agar seluruh kegiatan pembangunan di sempadan Danau Toba oleh pihak PT. Labersa dihentikan sementara hingga ada kejelasan regulasi dan perizinan. Mereka menekankan pentingnya menjaga kawasan danau sebagai aset publik yang tidak boleh dikuasai secara sepihak. (HotS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *