Kepala BKPSDM Tanjungbalai, Fatmawati

Ia menyebutkan terdapat delapan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, di antaranya lima orang dikenai hukuman disiplin tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja sedangkan tiga orang dikenai hukuman disiplin karena terkait penyalahgunaan narkoba.

“Untuk itu,;kami berharap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Tanjungbalai untuk mengikuti seluruh peraturan terkait agar4 disiplin. Beberapa hari yang lalu kita juga telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Tanjungbalai terkait pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari. Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa penegakan disiplin tidak terlepas dari pengawasan Kepala OPD atasan langsung,” sebut Fatmawati

Fatma hanya menyebutkan inisial nama dari delapan ASN yang diberhentikan dengan hormat. Ia menjelaskan para ASN yang diberhentikan masing masing bertugas di Dinas Pendidikan tepatnya di SMPN 1 (FT), SMPN 1 atap (MZ) dan SD Negeri 135564 (BTS), Dinas Koperasi dan UKM (H), Dinas Satpol PP dan Damkar (HP), RSUD Dr Tengku Mansyur (ND) dan Kecamatan STR (YS). h/Nuraini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *