Meliana Siagian penggugat.oknum pejabat Samosir

Samosir, PRESTASIREFORMASI.Com Terkait Kasus utang piutang antara oknum pejabat Samosir LS ( tergugat ) dan Meliana Siagian (Penggugat ). Penggugat hadirkan 2 orang saksi rangka pembuktian Keterangan dipersidangan Pengadilan Negeri Balige Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara hari ini, kamis ( 13/6 ).

Sidang ketiga(3) inisial Nama LS Oknum Pejabat Samosir tersebut terkait Utang-piutang dinilai cukup serius walaupun hanya senilai Rp.35 juta yang menyeret Oknum Pejabat tersebut.

Rini Hardianti Tanjung SH yang memimpin persidangan sidang terbuka untuk umum berjalan dengan baik yang dihadiri Penggugat Meliana Siagian yang didampingi kuasa Hukumnya Jamin Naibaho SH sementara Tergugat oknum pejabat (LS) sendiri.

Dalam persidangan berjalan dengan baik Hakim yang memimpin persidangan itu dengan santun menyampaikan bahwa sidang ini terbuka untuk umum, Hakim memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk mediasi sebelum dilanjutkan persidangan, himbau Rini

Sebelum dilanjutkan sidang ketiga ini Hakim dalam persidangan menyampaikan “kalau masih ada mediasi silahkan namun karena kedua pihak sudah sefakat untuk melanjutkan persidangan akhirnya melalui Kuasa Hukum Penggugat Jamin Naibaho SH mengajukan dua orang Saksi yaitu FS dan HS dalam Kasus Utang piutang yang menyeret nama Oknum Pejabat tersebut dilanjutkan.

Setelah selesai mendengar keterangan Saksi dengan berbagai pertanyaan dari kedua pihak tergugat dan penggugat akhirnya Hakim menunda agar menghadirkan saksi dari tergugat pada tanggal 20 Juni 2024 mendatang di PN balige dalam .

Dilain tempat berbeda Kuasa Hukum Penggugat (Meliana siagian) Jamin Naibaho mengatakan bahwa kemungkinan besar bahwa sidang pada tanggal 20 Juni 2024 adalah sebuah kesimpulan yang pada harapan menjadi putusan yang terbaik membela klen saya saudari Meliana Siagian pungkas, Jamin Naibaho mengakhiri.

keterangan kemungkinan Minggu depan akan sidang pembuktian dalam kasus perkara Hutang piutang dapat digelar kembali dalam rangka putusan yang mengikat tata cara pengadilan negeri Balige. ( Hots/rel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *