
Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM–Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian mobil, yang dimana pencurian tersebut dilakukan di Jalan St. Tampubolon, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada Minggu (10/7/2022) sekira pukul 11.40 WIB.
Saat melakukan Konferensi Pers kepada sejumlah wartawan, Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo dan Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, mengungkapkan “Bahwa pelaku merupakan abang sepupu korban dan pernah bekerja sebagai supir mobil rental milik korban.
Dan Pelaku berinisial AAN alias A (40) yang dimana unit Satreskrim polres Tapteng berhasil menangkap pelaku di Medan pada Selasa (12/7/2022) sekira pukul 06.00 WIB dikediaman tempat tinggalnya.
“dengan mencuri 1 unit mobil Xenia warna hitam metallic BK 1266 IA milik saudara Ahmad Darwish Adhibi (30), pelaku melakukan pencurian saat korban dan keluarganya pergi meninggalkan rumah, setelah itu pelaku membawa mobil ke Medan dan mengganti plat nopol kendaraan,” kata AKBP Jimmy.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku berada di Medan lalu berkoordinasi dengan Resmob Ditreskrimum Poldasu, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu AAN. Kemudian dikembangkan pada penadah mobil tersebut di Kecamatan Medan Marelan dan turut mengamankan seorang pria berinisial S alias H (47). tersangka menjual mobil kepada penadah sebesar Rp. 30 juta tanpa dokumen resmi,” sambung Kapolres.
Lanjut Kapolres, pada tahun 2019 tersangka pernah meminta kunci kontak cadangan mobil kepada ibu korban (saat menjadi supir rental) dan kunci tersebut memuluskan aksinya untuk melakukan pencurian mobil milik korban yang sebelumnya telah melakukan pemantauan lokasi kurang lebih 10 hari.
Sementara itu, Ahmad Darwish Adhibi (korban) yang turut hadir dalam Konferensi Pers mengatakan dirinya mengapresiasi Polres Tapteng yang cepat mengungkap kasus yang menimpa dirinya.
“Berterimakasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Jimmy, pak Kasat, pak Kanit sudah membantu dan menangkap pelaku dalam 2 hari sejak saya laporkan, saya sangat berterimakasih banyak pak kapolres dan jajaranya, ini bukti nyata bahwa bagi saya polisi itu akan membantu masyarakat,” kata Ahmad.
Sementara itu pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun ” tutup Humas polres Tapteng. (Y/m)