30 Kg Sabu, 10 Kg Ganja dan 1.996 Butir Ekstasi

Medan, PRESTASI REFORMASI.Com – Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 30 kg, Ganja sebanyak 10 kg dan ekstasi sebanyak 1.996 butir.

Dit Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Tanjungbalai-Medan, Malaysia-Tanjung Balai – Pekanbaru serta Medan-Jakarta selama periode Juni hingga 07 Juli 2022.

“Jumlahnya enam kasus dan tersangkanya ada 14 orang. Barang bukti yang diamankan 30.838 gram (30 Kg) Sabu, 10.000 gram (10 Kg) Ganja dan 1.996 butir ekstasi”, ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji.

Adapun modus yang digunakan para tersangka dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bagasi mobil serta di bawah tempat tidur kamar hotel.

Kombes Pol Wisnu Adji mengatakan, keempat belas tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal
132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling
singkat penjara 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, ujarnya.

“Polda Sumut berkomitmen akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap masyarakat para pengguna dan pengedar demi keselamatan generasi bangsa di masa depan”, pungkasnya lagi. (h/Wyu)

#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *