Politikus Golkar Pahala Sitorus sampaikan laporan tertulis tentang perselingkuhan Camat perempuan dengan anggota DPRD Tebingtinggi, diterima Anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) Jonner Sitinjak pada Rabu, (9/3/2022)

Juga Akan Bongkar “Manado Gate 2015” DPRD Tebingtinggi

Tebingtinggi, PRESTASIREFORMASI.Com
Politikus Partai Golkar, Pahala Sitorus menyampaikan laporan pengaduan tertulisnya tentang adanya pelanggaran Kode Etik terkait skandal perselingkuhan yang marak diberitakan media dan diduga dilakukan oknum anggota DPRD Tebingtinggi dengan pasangannya seorang Camat perempuan yang juga bertugas di Kota Tebingtinggi.

Laporan tertulis tersebut diterima Anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) Jonner Sitinjak pada Rabu, (9/3/2022) di ruang kerjanya di Komplek Gedung DPRD Tebingtinggi Jl. Sutomo mewakili Ketua BKD Syamsul Bahri dan Sekretaris yang berketepatan tidak dapat hadir sebab sedang dalam perjalanan dinas.

Pahala Sitorus yang pernah menjabat 3 periode sebagai anggota DPRD Tebingtinggi dari Partai Golkar sejak tahun 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019 menyebut, sebagai politisi dan warga Kota Tebingtinggi dirinya merasa terpanggil untuk menjaga martabat Kota Tebingtinggi yang dikenal sebagai Kota Jasa dan Kota Pendidikan agar tidak tercoreng akibat perbuatan yang melanggar kode etik dan norma-norma oleh oknum pejabat publik di kota ini.

“Jadi saya selaku orang Tebingtinggi dan pernah menjadi anggota DPRD Tebingtinggi selama 15 tahun selalu ditanya orang, kenapa pak Pahala Sitorus selaku politisi, selaku warga tebing sepertinya tidak perduli dengan adanya pencemaran di lembaga DPRD Kota Tebingtinggi,” terangnya.

“Nah, saya tadinya juga tidak percaya begitu saja pemberitaan itu, makanya saya coba konfirmasi kepada personil di jajaran Polres Deli Serdang akan kebenaran perselingkuhan anggota DPRD di Polsek Batang Kuis dan petugas tersebut membenarkan,” ungkapnya menjelaskan.

Dikatakan, adanya penggerebekan yang dilakukan suami dari pasangan perselingkuhan itu di Prime Hotel Plaza di Kuala Namu Deli Serdang tersebut, benar adanya dan itu dikuatkan dari adanya laporan pengaduan di Polsek Batang Kuis dari suami oknum camat pasangan selingkuh namun belakangan dikabarkan telah dicabut.

Dengan adanya pencabutan berkas pengaduan itu, Pahala Sitorus tidak mempersoalkannya karena menurutnya itu adalah delik aduan dalam hukum pidana.

Namun terlepas dari itu, persoalannya menurutnya adalah justru menyangkut pada kode etik serta norma-norma yang dapat berimbas kepada kondisi Kota Tebingtinggi.

” Kota Tebingtinggi ini Kota Jasa dan Pendidikan, jangan karena berita-berita di media itu bahwa ada oknum DPRD yang berselingkuh dengan Camat, terus nanti orangtua-orangtua yang ada di sekitar kota Tebingtinggi ini tidak mau lagi menyekolahkan anaknya di sini,” ketusnya.

“Maka secara formal saya buat surat permohonan pengaduan ini kepada BKD yang tembusannya kepada pimpinan dewan dengan melampirkan ktp saya. Karena saya bertanggungjawab melaporkan itu. Saya lampirkan foto copy ktp saya dan saya lampirkan salahsatu print out berita dari media online yang didalam media itu dibenarkan pihak Polsek yaitu Kanit Reskrim di sana dan memang pernah ada laporan namun sudah dicabut,” imbuh Pahala Sitorus.

Selain laporan terkait adanya pelanggaran kode etik akibat skandal perselingkuhan yang menyasar keberadaan oknum DPRD Kota Tebingtinggi, Pahala Sitorus berjanji akan menyoroti juga kasus Perjalanan Dinas DPRD Tebingtinggi ke Kota Manado pada 2015 lalu yang dikabarkan telah ditangani Polres Tebingtinggi.(Agus.s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *