Labura, PRESTASIREFORMASI.Com – Hanya karena tersinggung lalu sakit hati, membuat Roni Trio Dupa (38) gelap mata dan mengampak majikannya Gatot Daniel (50) hingga meregang nyawa sesaat dilarikan ke RSUD Aek Kanopan.

Gatot Daniel adalah Toke pemilik kebun kelapa sawit di Dusun Sei Apung Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara (Labura), sedangkan Roni Trio Dupa adalah pekerja.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat mengungkapkan, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, (01/06/2021) sekira pukul 21.30 Wib saat korban sedang berada di kediamannya.

Tersangka Roni warga Dusun Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir Labura, datang membawa sebilah kampak dan memanggil korban untuk menanyakan kata-kata si korban yang membuatnya tersinggung. “Apa maksud kau bang?”.

Lalu dijawab sikorban dengan menggunakan bahasa Batak “Teho” atau pengertian dengan bahasa Indonesianya ”Taik sama kau,” kata Korban.

Kemudian tersangka kalap dan mendorong pintu sekuat tenaga hingga korban terpental. Tersangka langsung menyerang korban dengan kampak sehingga mengakibatkan sejumlah luka pada tubuh korban.

Saksi yang melihat berusaha melerai dan berusaha menolong Gatot membawanya ke RSUD Aek Kanopan. Namun, naas korban tidak dapat terselamatkan dan meninggal dunia dalam perjalanan.

Krisnat juga menyebutkan, Sejak bulan Juli 2020, tersangka bekerja sebagai tukang bongkar muat sawit milik korban dan terkadang mengawal truk pengangkut sawit milik korban ke PKS.

”Namun awal bulan April 2021 sampai dengan kejadian, tersangka ditugaskan korban sebagai pengutip uang yang dibungakan korban. Apabila tidak ada setoran dari hasil pungutan atau tagihan dari tersangka, korban selalu marah dan memaki – maki tersangka dengan bahasa – bahasa kotor yang tidak etis untuk didengar,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kurang lebih sejak awal bulan Mei 2021, tersangka sakit hati dan dendam kepada Korban dan berniat untuk membunuh korban.

Saat ini tersangka dan barang bukti dengan sebilah kampak besi telah diamankan ke Polsek Kualuh Hilir dan kepadanya dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP terkait pembunuhan. (Syaiful A.Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *