Jakarta, PRESTASIREFORMASI.Com – Wakil Bupati H Safrudin Dwi Apriyanto S Pd didampingi Sekda Bungo Drs. Mursidi, MM menandatangani tapal batas wilayah antara Kabupaten Bungo dengan Kabupaten Tebo, Rabu (03/03/2021).

Acara ini digelar di Hotel Best Western Kemayoran Jakarta dimana telah disepakati dan ditandatangani batas wilayah antara Kabupaten Bungo dengan Kabupaten Tebo, dari Kabupaten Bungo dihadiri dan ditandatangani Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto, S.Pd.

Sedangkan dari Kabupaten Tebo langsung dihadiri dan ditanda tangani Bupati Tebo H.Sukandar. S.Kom, M.Si masing masing didampingi Biro pemerintahan provinsi Jambi Rahmad Hidayat, Sekda Bungo, Sekda Tebo, Asisten 1 Bungo dan Asisten 1 Tebo, Kadis Kominfo Kabupaten Bungo, Kabag Pemerintahan Kabupaten Bungo.

Dalam keterangannya Kadis Kominfosandi Kabupaten Bungo yang juga terlibat langsung penyelesaian Tapal Batas tersebut dari tahun 2019 melakukan berkali-kali pertemuan dan rapat, dimana sudah hampir 21 tahun masalah tapal batas ini belum atau tidak dapat diselesaikan.

“Pada hari yang bersejarah ini Alhamdulillah sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak batas dengan Kabupaten Tebo tersebut mulai dari batas dengan Merangin yaitu di Lubuk Buayo sampai dengan Dusun Bukit Sari Kecamatan Jujuhan Ilir sepanjang lebih kurang 82 km,” kata Zainadi.

Kadis Kominfosandi Kabupaten Bungo Zainadi, menyebut batas ini hanya batas administratif tidak mengubah hak dan kepemilikan dari investasi atau tanah/kebun masyarakat yang ada ditapal batas yang ditetapkan,” pungkasnya.

Sedangkan Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah dan tak kenal henti bertemu dan rapat demi selesainya kesepakatan tapal batas ini termasuk pemerintah provinsi Jambi.

“Semua pihak harus dapat menerima kesepakatan ini dan tidak ada lagi konflik antar masyarakat yang ada di daerah perbatasan, karena ini untuk kemaslahatan kita bersama,” kata Safrudin.

Sebelum menutup wawancara, Kadis Kominfosandi menambahkan, “Kita atau kedua belah pihak kalau mau membuat RT/RW Kabupaten terbentur oleh batas wilayah yang belum selesai termasuk juga syarat utama pemekaran Kabupaten, Kecamatan, dan Dusun/Desa jadi perlu sekali penyelesaian batas,” tutup Zainadi, S.Pd.MM. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *