Samosir, PRi.com

Ketukan palu pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 resmi menutup agenda formal DPRD. Namun di balik legalitas itu, publik justru menyaksikan ironi: laporan disahkan, tetapi pertanyaan mendasar dibiarkan menggantung tanpa jawaban.

Isu keberadaan mobil dinas Bupati yang disebut diadakan pada Desember 2025 kembali mencuat, bukan semata karena nilainya, tetapi karena absennya keberanian untuk mengungkap kebenaran. Yang lebih mengkhawatirkan, isu ini tidak pernah disentuh dalam pembahasan resmi DPRD, baik di tingkat komisi maupun menjelang paripurna.

Diamnya lembaga legislatif bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan memunculkan kesan pembiaran.

Warga pangururan Oloan Simbolon, menyebut kondisi ini sebagai kemunduran serius dalam praktik pengawasan anggaran.

“Forum LKPJ itu bukan ruang seremonial. Itu ruang untuk menguji, mengkritisi, dan memastikan setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—sunyi dari pertanyaan, kosong dari keberanian,” ujarnya keras, selasa ( 5/5) di pangururan.

Ia menilai, kegagalan DPRD mengangkat isu yang telah menjadi perhatian publik sejak Januari lalu adalah cerminan melemahnya fungsi kontrol.

“Yang disahkan dengan suara, hari ini menghilang dalam diam—apakah itu keputusan, atau hanya formalitas yang kehilangan jiwa?” katanya.

Lebih tajam lagi, Oloan mengingatkan bahwa pengawasan bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.

“Jika keputusan adalah kehendak, maka pengawasan adalah tanggung jawab. Tanpa pengawasan, keputusan hanyalah stempel. Tanpa keterbukaan, kepercayaan hanya ilusi,” tegasnya.

Satu pertanyaan sederhana terus bergema: di mana mobil dinas Bupati yang diadakan pada Desember 2025 itu?

Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Samosir justru memperlihatkan minimnya transparansi. Asisten II, Hotraja Sitanggang, hanya mengarahkan wartawan ke Asisten III tanpa memberikan penjelasan substantif.

“Langsung saja ke Asisten III, itu bidangnya,” ujarnya melalui komunikasi WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Asisten III, Arnold Sitorus, tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirim pada pukul 11.51 WIB.

Situasi ini memperkuat dugaan adanya kebisuan yang terstruktur—ketika pertanyaan publik tidak dijawab, dan lembaga pengawas tidak menjalankan perannya. LKPJ yang seharusnya menjadi alat kontrol berubah menjadi sekadar legitimasi administratif tanpa daya kritis.

Kini, yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan satu unit kendaraan dinas, tetapi marwah transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Sebab ketika DPRD memilih diam, dan eksekutif enggan menjawab, publik berhak bertanya lebih jauh: masihkah ada ruang bagi kebenaran di balik laporan yang telah disahkan? ( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *