
Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Polres Tapanuli Tengah cukup serius menangani kasus Perampasan sepeda motor dan handphone dibarengi kekerasan yang dilakukan pria berinisial RHT alias Als A, (26 tahun) terhadap seorang wanita mahasiswa berinisisl DF (18 Tahun),
informasi tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning melalui press relisis yang diterima PRESTASIREFORMASI.Com, Rabu (3/3/2021).
Dia mengungkapkan kronologis kejadian :
pada hari Selasa (16/2/2021) sekira pukul 09.00 wib, korban DF melintas di jalan P. Sidempuan-Sibolga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Saat melintas di depan Kantor Pos Pandan, korban diberhentikan pria seorang yang sudah dikenal korban, berinisial RHT alias S alias A dan mengatakan “Dek, minta tolong dulu antarkan bentar ke tempat parklen Kalangan!”
“Aku mau jemput kakakku bang!” sahut DF.
RHT mencoba membujuk dan menyebut sebentar aja dek. Namun karena wanita itu terus menolak, pria ini langsung menaiki Sepeda Motor DF dan duduk di depan.
“Sinilah, biar abang yang bawak!” ujar RHT dan ambil kendali. DF pun terdiam saja dan Septor dikemudikan ke arah Kalangan dan ketika melintas di depan Parklen Kalangan tidak berhenti,
Lalu DF bertanya ”Parklen mananya bang?” lalu kata RHT menyahut ”Janganlah parklen kalangan, ada musuhku tadi di situ, Antar aku di parklen Aek Horsik!” dan DF kembali diam saja.
Di perjalanan tepatnya di Jalan Baru Desa Aek Garut arah Aek Horsik Kecamatan Pandan, di kawasan tersebut tidak ada perumahan penduduk, tiba-tiba sepeda motor dihentikan.
Pria itu lalu turun dan tangannya hendak memiting DF yg masih duduk di atas Septor. DF cepat turun dari sebelah kanan dan langsung berlari .
RHT mengejar namun DF terjatuh di aspal, dengan sigap memiting korban menggunakan tangan kanannya dari arah belakang.
DF berdiri dan meronta agar pitingan RHT terlepas namun tidak bisa, karena tenaga pelaku lebih kuat.
Kemudian DF ditarik pelaku ke dalam parit dan posisi masih dipiting dan setelah di parit pelaku menjatuhkan wanita itu ke tanah langsung membekap mulutnya dengan tangan kanan dan tangan kirinya mencekik leher DF.
Sesaat, tangan kirinya dilepas dari leher DF dan berusaha membuka baju wanita itu dan tangan kanannya dilepas dari membekap mulut lalu meremas payudara sebelah kanan DF sebanyak dua kali.
DF terus meronta-ronta, sedangkan RHT mengeluarkan pisau lipat kecil dan mengancam korban dengan mengatakan, “Diam kau, kumatikan kau nanti!”
DF berhasil merampas pisau lipat tersebut lalu membuangnya ke semak-semak sekitar TKP.
Pada saat itu ada seorang laki laki yang tidak dikenal DF lewat di tempat kejadian dan mendekati kami sambil berdehem, Lalu RHT melepaskan DF dan berdiri lalu lari ke belakang orang tersebut.
RHT menuju Septor dan marah-marah kepada DF agar mau ikut pulang dengan mengendarai SP. Motor. Namun DF tidak mau dan langsung mengeluarkan handphone untuk menghubungi kakak dan orang tuanya.
RHT menghampiri dan merampas handphone milik DF. Setelah itu pelaku menarik korban secara paksa untuk naik ke atas Septor, namun DF tolak dan melepaskan tangan pria itu.
RHT malah mengancam, “Kalau gak mau kau naik, kubawa sepeda motormu ini..!”.
Tanpa merasa bersalah, pria itu langsung pergi meninggalkan DF Dan membawa septor dan Hand Phone miliknya. Akibat kejadian tersebut korban mengaku merasa takut dan trauma sertamengalami kerugian Rp.10 juta.
Pada hari Selasa tgl 16 Februari 2021 itu juga korban didampingi keluarga melaporkan kejadian. Setelah adanya laporan personil Polres Tapteng dan Polsek Pandan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi keberadaan RHT di sekitar Kecamatan Pinangsori.
Sekira pukul 21.00 Wib, personil Polres Tapteng meringkus RHT di Kelurahan Albion Prancis Kecamatan Pinangsori Kab. Tapteng. Bersama tersangka turut disita satu unit septor merk Honda Beat warna hitam dan satu unit Handphone Android merk Oppo A53 Warna Hitam.
Selanjutnya RHT als S als A dan barang bukti dibawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum dengan sangkaan pasal berlapis selain pencurian, juga kekerasan dan cobaan perkosaan. (h Yasiduhu Mendrofa)






