Samosir. PRi.com

Pemerintah Kabupaten Samosir mulai memperketat pengawasan pendirian bangunan dengan menekankan kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama sebelum konstruksi dimulai. Langkah ini ditegaskan dalam sosialisasi yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (5/5).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata, Staf Ahli Bupati Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan SDM Rudi Siahaan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Samosir.

Mewakili Bupati, Asisten II Hotraja Sitanggang menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan fondasi utama dalam pembangunan daerah. Ia menyoroti meningkatnya aktivitas pembangunan di Samosir yang belum sepenuhnya diikuti kepatuhan terhadap regulasi.

“Masih banyak pembangunan yang belum memenuhi persyaratan administratif. Ini kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait kesesuaian lokasi, seperti di sempadan danau dan sungai,” ujarnya.

Hotraja mengingatkan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi PBG. Dengan demikian, setiap aktivitas pembangunan wajib diawali dengan pengurusan PBG sebagai bentuk legalitas.

Ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman hingga ke tingkat desa dan kecamatan agar tidak ada lagi pembangunan tanpa izin. “Tidak boleh ada bangunan berdiri tanpa diawali administrasi PBG,” tegasnya.

Dalam mekanisme pelaksanaannya, proses penerbitan PBG berada di bawah DPMPTSP, sementara pengawasan dan penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Samosir, Rudimantho Limbong, menyatakan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, ia memastikan bahwa sanksi tetap akan diterapkan bagi pelanggaran yang berulang.

“Kami mengutamakan koordinasi dan pembinaan. Tetapi jika tetap tidak taat, akan dikenakan sanksi administratif, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan,” jelasnya.

Pemkab Samosir juga akan menandai bangunan yang sedang dalam proses konstruksi namun belum memiliki PBG dengan stiker khusus sebagai bentuk peringatan awal. Selanjutnya, bangunan tersebut akan diproses oleh tim terpadu untuk penindakan sesuai ketentuan.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh masyarakat dapat memahami pentingnya legalitas bangunan serta segera mengurus PBG sebelum memulai pembangunan. Upaya ini dinilai penting untuk mencegah konflik, menjaga tata ruang, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.

Dengan peningkatan aktivitas pembangunan di kawasan Danau Toba, penegakan tertib administrasi kini tidak lagi bersifat imbauan semata, melainkan menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan kepatuhan hukum. ( dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *