Paur Kabbag Humas Polres Tapteng Iptu. Horas Gurning Tapteng bersama tersangka berinisial J S. (Foto: Humas Polres Tapteng)

Tapteng,PRESTASI REFORMASI.Com –Seorang laki laki berinisial J S (29 tahun) Alamat jln.Elang kelurahan pancuran bambu,kecamatan Sambas kota Sibolga kabupaten Tapteng provinsi Sumatra Utara, ditangkap Polres Tapteng karna memilik Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH,SIK,MH menyampaikan informasi itu melalui Paur Kabbag Humas Polres Tapteng Iptu. Horas Gurning kepada wartawan, Jumat (3/12/2020),

“Benar petugas telah menangkap seorang laki laki berinisial JS, Selasa (24/11/2020). karena memiikibtiga paket kecil narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Horas Gurning

Dia menyebut, berawal dari informasi salah seorang warga kepada personil Polres Tapteng, kalau ada seorang laki laki memiliki Narkotika jenis sabu sabu sedang berada di jalan Murai, kelurahan Aek Manis, kecamatan Sibolga Selatan

Informasi dari warga itu juga dan memaparkan langsung ciri ciri pemilik Narkoba tersebut.

Personil Polres pun langsung terjun ke tempat terlapor untuk mencek kebenaran informasi. Setiba di sana, Polisi melihat ada seorang laki laki yang dicurigai sesuai ciri ciri yang telah dilaporkan.

Ketika diringkus, dia mengaku berinisial JS dan saat badannya digeledah, Polisi tak menemukan Narkoba.

Namun lokasi sekitarnya disisirr dan akhirnya personil Polres Tapteng menemukan barang bukti tiga paket kecil Narkotika jenis sabu sabu, dibungkus dalam plastik bening yang dibuang pelaku di jalan saat hendak dibekuk Polisi.

“Akhirnya tersangka JS serta barang bukti Sabu-sabu dibawa ke kantor Satres Narkoba Tapanuli Tengah. Kini kasus hukumnya sudah diproses, ” tandas Iptu Horas Gurning (h/Yasiduhu.M)

HUKUM/KRIMINAL:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *