
Tapteng,PRESTASI REFORMAAI.Com – Seorang nelayan berinisial TS alias T (30 tahun) tak berkutik ketika diringkus personil Polres Tapteng di sebuah bukit di Hajoran, saat menggunakan narkotika jenis ssbu-sabu.
Pria tersebut beralamat di jalan Sibolga Padangsidimpuan kelurahan Hajoran induk kecamatan Pandan kabupaten Tapanuli Tengah provinsi Sumatra Utara.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto,SH,SiK,MH melalui Paur Kabbag Humas Polreas Tapteng Iptu.Horasa Gurning, membenarkan kasus seorang nelayan ditangkap karena nyabu, Kamis (26/11/2020).
Berawal dari Informasi warga yang berdomisili di jalan Sibolga Padangsidimpuan kelurahan Hajoran induk, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng , menyampaikan, di atas bukit sering ada acara penggunaan Narkoba.
Personil Polres Tapteng segera menyelidiki kebenaran laporan itu, ternyata di sana seorang laki laki yang mengaku berinisial TS alias T tertangkap basah sedang nyabu.
Setelah meringkus pria itu,Polisi menggeledah tersangka dan mendapatkan beberapa barang bukti satu buah pipet, satu buah jarum suntik,buang sebesar 500 ribu rupiah yang di balut dgn kertas warna cokelat bekas kertas pasangan Togel (Toto Gelap).
Di lokasi itu juga ditemukan barang bukti tiga paket Narkoba jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening, terletak di tanah yang sebelumnya telah dibuang tersangka berinisia TS alias T, serta ditemukan lagi satu buah timbangan digital di dlm lemari kamar tersangka
“Personil Polres selanjutnya membawa tersangka berinisial TS Alias T bersama Barbuk (barang bukti) ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Gurning. (h/MPS/Yasiduhu.M)
HUKUM/KRIMINAL:
- Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Dolok Masihul

- Jangan Salah, Kepala Desa Juga Bisa Diberhentikan!

- “Unjuk Rasa di Deli Serdang Berujung Pembakaran dan Lempar Batu/Botol”

- Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Sabu Seberat 344,44 Gram

- Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

- “Transparansi yang Tertahan, Kepercayaan yang Tergerus: Catatan Redaksi atas Kasus Parbaba”







