Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Jajaran Polres Bungo intens dan aktif dalam melakukan sosialisasi untuk pencegahan terjadinya penambangan tanpa izin atau illegal mining di wilayah setempat, Kamis (16-7-20).
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji. S.I.K., M.Si, mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya-upaya sebelumnya, yakni mulai dari sosialisasi-sosialisasi dan menyambangi warga agar tidak melakukan penambangan tanpa izin.

“Upaya ini sebelumnya sudah kami lakukan tahapan sosialisasi di seluruh wilayah dalam Kabupaten Bungo dan berkoordinasi dengan pihak terkait kemudian kita juga melakukan upaya penindakan kepolisian, untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin,” ucap AKBP Trisaksono.
“Dari Tahun 2019 sampai sekarang ini, Sat Reskrim Polres Bungo sudah melakukan Pelimpahan Berkas Perkara Ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo terhadap Pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin dalam wilayah Kabupaten Bungo sebanyak 11 (sebelas) Berkas Perkara yang tersangka nya sebanyak 30 Orang” ujar Kapolres.
“Data Penanganan Perkara Penambangan Emas Tanpa Ijin sebagai Berikut,” Jelas Kapolres.
“Kita Polres Bungo tidak mentolerir bagi siapa saja pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin, dan itu Komitmen kami sesuai perintah Bapak Kapolda”, Ujar Kapolres Trisaksono.
Bagi Pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 Milyar. (hen)
BACA JUGA:
- Kepala Desa Huta Ginjang Keluhkan Beban Pribadi Dampingi Proyek Jalan Nasional: “Masalah Lapangan Terus Bermunculan”

- Alhamdulillah, Ibu Warsiyah di Labura Kembali Bergerak dan Berbicara Setelah 2 Bulan Terapi Al Hikmah Laduni

- Masyarakat Sambut Gembira Rampungnya Jembatan Merah Putih Presisi Desa Bunut

- Warga Tamora Diringkus Polisi, Tidak hanya Pengedar juga Tanam Ganja

- Ketua WMHPSB Apresiasi Kinerja Polres Sergai Gencar Berantas Narkotika

- Survei Disebut Layak, Air Tetap Tak Mengalir: Warga Onanrunggu Kecewa, Dinas Akui Proyek Gagal

