Tapteng, PRESTASIREFORMASI – Seorang tersangka RL (32) warga Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, diamankan Personil Sat Reskrim Polres Tapteng karena bermain judi.
Pria tersebut ditangkap saat sedang asyik tebak angka di salah satu warung di kawasan Jalan Baru Aek Tolang Induk, Kecamatan Pandan, Senin malam (8/6/2020), sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan dilakukan petugas ketika tersangka RL sedang melakukan perjudian tebak angka.
“Saat itu tersangka sedang menulis angka tebakan jenis Kim dan Togel yang dipasang/dipesan oleh pemasang, dan petugas yang datang langsung menangkapnya,” terang Sinurat, Selasa.
Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit handphone merk Nokia, uang Rp65 ribu, sebuah buku berisi tulisan angka-angka judi Kim dan Togel, satu notes, dan sebuah pulpen berwarna biru. (Yasiduhu Mendrofa)
- Terjerat “TEMBAK IKAN”, Hidup Ambruk Dalam DiamKetika Judi Online Menggerus Uang, Harga Diri, dan Masa Depan

- “Rilis Resmi, Jawaban Nihil: Pelantikan Pejabat Samosir Disorot, Publik Menunggu Transparansi Nyata”

- “Judi Menggerogoti dari Dalam: Saatnya Negara dan Masyarakat Bertindak Tegas”

- Negara Datang Tanpa Arsip, Rakyat Diminta Tunduk: Ketika Pembangunan Berubah Menjadi Penertiban Sepihak”

- Ketika Negara Hadir untuk Anak yang Terluka

- Jeritan Dua Bocah SD di Samosir: Dari Luka di Rumah, Harapan Datang dari Kepedulian
