Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com– Kepolisian Sektor Pinangsori Polres Tapteng laksanakan kegiatan PPKM Mikro sesuai instruksi Bupati Kab.Tapteng No.440-2401/2021,tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyrakat berbasis Mikro di wilayah Kab. Tapteng, Sabtu(10/7/2021) sekira Pukul 20:00

Humas Polres Tapteng AKP H.Gurning menyampaikan ke pada awak media PRESTASIREFORMASI.Com melalui relis, Minggu (11/7/2021), kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang digelar di Lapangan Apel kantor camat Badiri.

Acara dipimpin oleh Camat Badiri dan didampingi oleh Kapolsek Pinang sori Iptu. K.Hutagalung

Sejumlah lokasi menjadi tempat dilakukannya imbauan terhadap masyarakat yang sedang berkumpul di warung agar tetap menjaga Prokes dan menutup Warung dan kedainya mulai pada pukul 20.00 wib dan menerangkn jam batas tutup kedai/warung sesuai dengan himbauan Instruksi Bupati Kab.Tapanuli tengah.

Himbauan ini disampaikan agar para pemilik kedai/warung turut mencegah Wabah Covid-19 yang sangat membayakan di wilayah hukum Polsek Pinangsori,

“Jadi diminta kepada masyarakat yang punya kedei/warung,Cafe atau tempat tempat yang bisa mengundang keramaian supaya mengikuti peraturan jam yang telah ditentukan,” ungkap Iptu. K.Hutagalung.

Kapolsek Pinangsori ini menyebut, bila masyarakat kerja sama melaksanakan Protokes, maka penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Hukum Polsek Pinangsori dapat dicegah.

Kapolsek Pinang sori K.Hutagalung berharap kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya untuk kerja sama sesuai Instruksi yang telah disampaikan Bupati Tapanuli Tengah. (Y/Sittauli Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *