
Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Seorang lelaki warga Kampung Bakelok lingkungan I Kelurahan Tapian Nauli kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng, ditangkap dan diamankan Polisi berikut sejumlah barang bukti satu paket besar Narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH., SIK, MH yang diteruskan Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning kepada PRESTASIREFORMASI.Com, Selasa (16/2/2021).
Iptu Horas Gurning mengungkapkan, penangkapan lelaki warga kampong Bakelok berinisial US alias S (39 Tahun), berawal dari informasi Masyarakat, Selasa (9 Februari 2021) sekira pukul 14.00 Wib kepada personil Polres Tapteng bahwa di Kampung Bakelok lingkungan I Kelurahan Tapian Nauli kecamatan Tapian Nauli, tepatnya di dalam rumah US sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Pria berinisial US inipun sebenarnya juga merupakan Target Operasi (TO),” sebut Gurning.
Berdasarkan informasi tersebut personil melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, setelah yakin personil Polres Tapteng mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan US yang berada di kamar tidur.
Dia sempat berusaha melarikan diri dan setelah diamankan mengaku bernama US alias S Kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak menemukan barang bukti apapun. Kemudian personil Polres Tapteng menggeledah kamar tersebut dan menemukan satu paket besar narkotika jenis sab-sabu yang di bungkus plastik bening.
Didalam bungkus besar itu ada 11 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, satu buah pisau clurit, satu unit Handpone merk Samsung warna putih, satu unit Handpone merk Vivo warna biru, satu unit Handpone merk Oppo warna Silver dan uang tunai sebanyak Rp. 3.700.000,- dari lantai kamar US.
Kini US sudah diamankan di kantor Polisi Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (h/Yasiduhu M.)