
Karimun, PRESTASIREFORMASI.COM – Polres Karimun Polda Kepri ungkap kasus pencurian Bunga keladi Merah Otak Pelalu EH (39 Tahun) dengan menyuruh dua anak di bawah umur FK (16 Tahun) dan GR (16 Tahun), Kamis (11/02/2021).
Aksi pencurian Bunga Keladi Merah terjadi di Jalan Telaga Riau RT 004 RW 005 Kel. Sei Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri, hari Selasa (09/2/2021) subuh dini hari. Diperkirakan pada pukul 03.30 wib s.d 04.00 wib.
Kedua pelaku mencuri bunga keladi merah di 2 TKP rumah korban AP dan K berlokasi di Jalan Telaga Riau.
Sebelumnya Pelaku pada bulan januari pernah melakukan aksi sama di Kampung Harapan Kecamatan Tebing dan Jalan Telaga Tujuh Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri.
- Tiga Remaja Diamankan Warga di Batang Kuis, Dicurigai Begal Ternyata Hendak Tawuran

- Lima Begal di Pantai Labu Deli Serdang Diringkus Polisi

- Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan

- Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Empat Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ektasi

Kapolres Karimun Akbp Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun menjelaskan Otak Pelaku aksi pencurian pelaku EH (39 Tahun) dengan menyuruh kedua pelaku lainnya yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
“Dari keterangan yang kita dapatkan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku FK dan GR hanya saling kenal dengan pelaku EH dengan dengan iming-iming imbalan upah sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per pohon hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku,” Kasat Reskrim Polres Karimun.
Disebutkan, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3e dan 4e K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun dan Pasal 363 Yo Pasal 55 K.U.H.Pidana dengan hukuman penjara sama dengan hukuman pokok.
“FK dan GR pernah melakukan aksi pencurian sebelumnya yang diungkap Polres Karimun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Karimun. (Yuliana)