Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Tidak sampai satu hari, hanya butuh 6 jam, Polres Tapteng berhasil meringkus RHC (24 tahun) pencuri handphone milik seorang pelajar inisial FSS (16), warga Jalan Dangol Lumban Tobing Gang Mesjid Al-Muhajirin Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan Tapteng, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu (28 Oktober 2020), sekira pukul 02.00 WIB, korban sedang tidur di kamarnya sedangkan handphone miliknya diletakkan di ruang tamu.
Pada saat korban bangun pagi, handphonenya yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu namun sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban tetap melakukan upaya pencarian namun tidak juga ditemukan.

Akhirnya, pada hari Jumat (30 Oktober 2020) sekira pukul 13.00 WIB, WS (55) ayah korban bersama pelajar tersebut, melaporkan kejadian pencurian tersebut dengan membuat Laporan Pengaduan Ke Kantor Polres Tapanuli Tengah.
Adapun Barang milik korban yang hilang dicuri adalah satu unit Handphone merk Vivo Y-53 warna emas (gold), ciri-ciri handphone tersebut layarnya retak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000.
“Menerima laporan itu, personil Polres Tapteng laksung ditugaskan menyelidik dan meringkus pelakunya. Tidak sampai satu hari, hanya enam jam polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di Lingkungan I Kelurahan Budi Luhur Pandan Jumat (30/11/2020) malam, pukul 19.00 WIB,” ungkap Sinurat.
“Tersangka berinisial RHC (24) warga Lingkungan I Kelurahan Budi Luhur Pandan, dan setelah berhasil diamankan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian berupa 1 unit Handphone Android VIVO Y53 berwarna Gold,” lanjutnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut, sementara terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana. Ancaman Hukuman 7 Tahun penjara. (h/ Yaisudhu M.)
BERITA KRIMINAL:
- Polda Kepri Gagalkan Pengiriman CPMI Nonprosedural Ke Malaysia, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

- Polres Samosir Amankan 22 Sepeda Motor Berknalpot Brong dalam Razia hingga Dini Hari

- Dilarang Masuk Area Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Tim Optimalisasi PAD

- Pemkab Deli Serdang: “Jangan Berjualan di Atas Drainase, Nekat Akan Ditertibkan!”

- Kabag PKP DPRD Samosir Transparansi yang Tak Boleh Ditawar

- Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curat

- Proyek WTC Pangururan Diselidiki, Aktivitas Pembongkaran Lantai Memanjang Picu Pertanyaan Publik

- Redaksi: PKP Bertanggung Jawab, Audit Menunggu, Hukum Mengikat

- Peran Kabag PKP dan Transparansi Informasi Publik
