Sibolga, PRESTASI REFORMASI-.Com – Dua pria yang lagi asyik nyabu tak berkutik ketika disergap Personil Polres Tapteng di kamar mandi umum di Jalan Sisingamangaraja Gng. Nuri Keluurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan,
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Afirianto,SH,SIk,MH membenarkan penangkapan terhadap kedua pria itu, melalui Paur kabbag Humas Polres Tapteng Ipda.J.S. Sinurat dikirim via relis ke prestasireformasi.com, Kamis (29/10/2020).
Disebutkan, kedua pencadu Narkotika Jenis sabu sabu ini berinisial SP (39 tahun) warga jalan Gatot Subbroto, kelurahan Pondok batu, kecamatan Sarudik kabupaten Tapanuli Tengah dan yang satu lagi berinisial HT (40 tahun) beralamat di jalan Mahoni Gg.Serasi Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas kota Sibolga.
Aksi penangkapanp kedua pria pecandu sabu-sabu ituvSenin (19/10/2020 )sekira pukul 22.30 Wib setelah Personil polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat, kalau di kamar mandi umum itu sering terjadi transaksi narkoba
Personil polres Tapteng melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut kemudian melakukan penggerebekan di tempat itu.
Di kamar mandi umum tersebut dua pria tertangkap basah sedang asyik menggunakan narkotika sabu-sabu, sehingga tak berkutik ketika polisi meringkus HT dan SP.

Saat digeledah, dari kantong kiri depan SP petugas menetemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu sedangkan dari rekannya HT tidak ditemukan barang bukti, namun petsonil Polres Tapteng tidak yakin maka melanjutkan pencarian di lokasi (TKP) dam ternyata ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu di lantai, juga satu set alat hisap beserta satu kaca pirex yang berisikan sabu-sabu.
Kemudian kedua pecandu narkoba bersama alat bukti digelandang Personil Polres Tapteng ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah
untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Paur kabbag Humas Polres Tapteng Ipda.J.S. Sinurat, kepada kedua pecandu narkoba ini dapat dipersangkan melanggar Pasal 114 Ayat satu,Subs 112 Ayat satu dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat Lima tahun penjara dan paling lama Dua puluh tahun penjara. (h/Yasiduhu.M)
KRIMINAL:
- Polda Kepri Gagalkan Pengiriman CPMI Nonprosedural Ke Malaysia, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

- Polres Samosir Amankan 22 Sepeda Motor Berknalpot Brong dalam Razia hingga Dini Hari

- Dilarang Masuk Area Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Tim Optimalisasi PAD

- Pemkab Deli Serdang: “Jangan Berjualan di Atas Drainase, Nekat Akan Ditertibkan!”

- Kabag PKP DPRD Samosir Transparansi yang Tak Boleh Ditawar

- Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curat
