Tapteng, PRESTASI REFORMASI.COM– Personil polres Tapteng kembali menangkap dua orang pria berinisial HS (36 tahun) dan RS (47tahun), di dalam sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdeka,Kelurahan Aek Tolang Kecamatan .Pandan Kabupaten Tapteng, provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat, Minggu (25/10/220), mebenarkan penangkapan kedua lelaki itu sebagai proses lanjutan dari pengembangan kasus PS si pemakai narkoba jenis sabu yang ditangkap lebih awal di depan kantor Bawaslu Tapteng, di Jalan Oswald Siahaan, Selasa (1310220).,

Penangkapan terhadap keduanya pun berlangsung cepat setelah PS mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari HS, Tim Polres Tapteng segera membekuk HS dan RS di satu rumah Jalan Perintis kemerdekaan, Lingk II, Kel Aek Tolang, Kec Pandan, Selasa (13|10|2020) itu juga.

“Tersangka HS berprofesi sebagai ASN, sedangkan RS berprofesi sebagai kuli bangunan,”ungkap JS Sinurat.

Saat keduanya digeledah, Tim Personil Polres Tapteng menyita ponsel merek Huawei dari HS. Sedangkan dari RS, polisi menyita 2 paket kecil sabu yang ditemukan di dalam bungkus rokok.

“Personil polres Tapteng pun menemukan barang bukti lain, 1 set bong, 1 mancis, dan 1 gunting dari atas meja di hadapan HS dan RS Sebagai alat pengguna barang haram tersebut, “
jelas Sinurat.

Kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut

Keduanya ditahan diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pungkas J.Sinurat( (hYasiduhu.Mend)

HUKUM & KRIMINAL:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *