Labura, PRESTASIREFORMASI.COM – Kepala Desa Perkebunan Halimbe kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berinisial W, akhirnya ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, karena tidak dapat pertanggungjawaban penggunaan APBDes tahun 2019.
tersangka W ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 08 September 2020 s/d 27 September 2020 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu.
Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Syahron Hasibuan, SH menerangkan, W disangkakan primair Pasal ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 dan Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Tersangka W melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil uang dari APBDes Desa Perkebunan Halimbe pada TA. 2019 sebanyak Rp. 560.000.000, semula uang tersebut untuk kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dari APBDes TA. 2019.
Namun sisa penggunaan APBDes pada Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, kerugian keuangan negara terhadap perkara dugaan penyelewengan APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 adalah senilai Rp. 561.077.598,- tanpa disertai bukti pertanggungjawaban,” jelasnya.
LABURA LAINNYA:
- DPC PWDPI Labura dan Polantas Aek Kanopan Bagi Takzil

- Ribuan Liter Air Ditemukan di Tanki Timbun SPBU Aek Kanopan

- Polres Labuhanbatu dan SDM Pertamina Investigasi Kasus BBM Campur Air di SPBU Aek Kanopan

- Jasad Wanita yang Diterkam Buaya di Labura Ditemukan Tinggal Kerangka
- Nia Melaju ke Semi Final Kejuaraan Bulutangkis BNI Sirnas A Sulawesi Tenggara

- PKS MSJ Dituding Sogok Rp. 1 M Tutupi Kejahatan Lingkungan, Dinas LH Labura Menyangkal

Kasi Intelijen juga menambahkan “Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/09/2020 tanggal 08 September 2020, tersangka W ditahana selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 08 September 2020 s/d 27 September 2020 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu”.
Dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, tersangka W terlebih dahulu dilakukan tes kesehatan dan Rapid Test dengan hasil “non-reaktif”.
Kegiatan proses penahanan juga memperhatikan jarak, menggunakan masker, sarung tangan serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah kegiatan. (Syaiful)






