Labura, PRESTASIREFORMASI.COM – Kepala Desa Perkebunan Halimbe kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berinisial W, akhirnya ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, karena tidak dapat pertanggungjawaban penggunaan APBDes tahun 2019.

tersangka W ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 08 September 2020 s/d 27 September 2020 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu.

Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Syahron Hasibuan, SH menerangkan, W disangkakan primair Pasal ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 dan Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001. 

Tersangka Kades Perkebunan Halimbe berinisial W ini menandatangani Surat penahanan dirinya.

Tersangka W melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil uang dari APBDes Desa Perkebunan Halimbe pada TA. 2019 sebanyak Rp. 560.000.000, semula uang tersebut untuk kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dari APBDes TA. 2019.

Namun sisa penggunaan APBDes pada Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, kerugian keuangan negara terhadap perkara dugaan penyelewengan APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 adalah senilai Rp. 561.077.598,- tanpa disertai bukti pertanggungjawaban,” jelasnya.

LABURA LAINNYA:

Kasi Intelijen juga menambahkan “Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/09/2020 tanggal 08 September 2020, tersangka W ditahana selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 08 September 2020 s/d 27 September 2020 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu”.

Dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, tersangka W terlebih dahulu dilakukan tes kesehatan dan Rapid Test dengan hasil “non-reaktif”.

Kegiatan proses penahanan juga memperhatikan jarak, menggunakan masker, sarung tangan serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah kegiatan. (Syaiful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *