Kunker Baleg DPR RI hari ini terkait tindak lanjut pembahasan RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu langkah penting menghadirkan keadilan, pengakuan, dan perlindungan bagi masyarakat adat di Indonesia termasuk di kawasan Danau Toba.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara menyampaikan bahwa ada keterbatasan antara pemahaman masyarakat dengan produk-produk hukum telah terbit dimana masyarakat berpikir ketika sudah terbit SK menganggap semua mereka bisa kelola.

“Ternyata yang bisa dilakukan itu adalah mengoptimalkan potensi hutan itu di luar kayu dan masih ada beberapa tahapan lagi yang perlu ditindak lanjuti sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Butuh diadakan pertemuan lanjutan untuk membantu MHA ini agar memahami apa yang dapat dikelola dari hutan tersebut,” jelas Wabup Taput.

“Selanjutnya, hendaknya dalam undang-undang tersebut nantinya juga diaturkan terkait lanjutan pengelolaan lahan tersebut termasuk pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara siap mendukung perwujudan undang-undang terkait MHA ini”, akhir sambutan Wabup Taput.

Kegiatan ini dihadiri ‎Wakil Menteri Bappenas Febrian Alpyanto Ruddyard, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST (Ephorus HKBP), para Kepala Daerah se-kawasan Danau Toba, perangkat daerah terkait, tokoh Agama serta para tokoh masyarakat. (Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *