Tapteng,PRESTASI REFORMASI.COM – Personil Polres Tapanuli Tengdh (Tapteng) meringkus seorang pria penarik becak, berinisial R atas kepemilikan Narkoba jenis ganja seberat 90 gram.

Berawal dari informasi warga, personil Polres Tapteng menuju jalan K.H Ahmad Dahlan Kel. Pancuran Bambu Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, Jumat (14/8/2029) sekira pukul 20.00 WIB.

Di tempat itu ada seorang laki laki sedang berjalan kaki, ketika didatang Dia buru-buru membuang sebuah benda ke tanah. Personil Polres Tapteng menghentikannya dan menginterogasi.

Akhirnya, laki laki tersebut mengaku berinisial R (umur 39) Thn, pekerjaan menarik becak Alamat jln K.H Ahmad Dahlan kelurahan Pancuran Bambu Kec.Sibolga Sambas Kota Sibolga.

Barang bukti sebungkus ganja seberat 90 gram.

Dia tak berkutik ketika Polisi memintanya mengambil benda yang dijatuhkan, ketika dibuka isinya ganja yang dibungkus kertas warna coklat beratnya brutonya 90 gram

Bersama barang bukti tersebut R dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tindak pidana yang dilakukan laki-laki berinisial R tersebut, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun paling lama 12 tahun (h/Yasiduhu.M)

BERITA KRIMINAL LAINNYA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *