Aris Merdeka Sirait Beri Apresiasi: “Lingkungan Sosial Anak semakin tidak Peduli dan Mulai Luntur”
Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Polres Belawan membongkar praktik prostitusi dan eksploitasi terhadap anak-anak yang dijadikan pemijat sekaligus pemuas nafsu di panti pijat lulu Mawar, di Jalan Haji Anif, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Atas keberhasilan jajaran penegak hukum itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak. Arist Merdeka Sirait memberi apresiasi dan atensi.
“Saya beri apresiasi setinggi-tingginya kepada Satreskrimum Polres Belawan atas kerja cepatnya merespon laporan keluarga korban prostitusi dan menempatkan tindak pidana pelaku sebagai kerja prioritas,” ungkap Arist kepada awak media, Senin (3/8/2020) malam.

Tersangka yang jadikan anak-anak menjadi pekerja seks komersial itu diketahui berinisial RT (45) warga Desa Tanjung Selamat Pasar 2 Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ibu korban inisial R sebagai pelapor awalnya mengetahui anaknya (korban_ red) pergi dari rumah dengan tujuan ke Medan untuk menjaga neneknya yang sedang sakit.
Namun diketahui bahwa anaknya diduga telah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di salah tempat kusuk Lulur milik tersangka.
Kasat Reskrim Polres pelabuhan Belawan AKP I Kadek, SH mengatakan terungkapnya dugaan tindak pidana seks komersial anak tersebut berawal dari laporan Ibu korban ke Polres Belawan.
AKP I Kadek dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020), sebut berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian di salah satu tempat kusuk lulur tersebut telah terjadi praktik eksploitasi komersial anak dan prostitusi anak di bawah umur.
“Atas laporan ini Polisi kemudian menggerebek tempat prostitusi anak dengan modus kusuk lulur yang diketahui milik tersangka. Korban yang merupakan anak pelapor dipekerjakan oleh seorang (tersangka- red) sebagai pekerja seks dengan modus sebagai tukang kusuk Lulur Mawar milik tersangka,” ungkap Kasat I Kadek.
Usai melakukan penggerebekan Polisi menggeledah di tempat Lulur tersebut langsung menggiring tersangka ke Mako Polres Pelabuhan Belawan buat dimintai keterangan.
“Untuk proses lebih lanjut tim masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan masih adanya korban-korban lainnya,” jelas I Kadek.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 76 UU pasal 88 undang-undang RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Komnas perlindungan anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara pun bertindak sigap dan akan segera membentuk tim investigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna memberikan dampingan rehabilitasi sosial, hukum serta psikososial terapi.
Maraknya prostitusi dan perbudakan seks komersial tidak terlepas dari semakin lunturnya perhatian masyarakat terhadap lingkungannya.
“Lingkungan sosial anak semakin tidak peduli dan sudah mulai luntur. Peran serta masyarakat untuk peduli semakin jauh,” kata Arist.

Dia melanjutkan, harus diakui sistim kekerabatan dan adat ketimuran kita sudah mulai runtuh.
“Oleh sebab itu diperlukan dukungan pemerintah, ali ulama, kalangan akademisi, untuk meneriakan secara bersama-sama membangun gerakan Perlindungan Anak berbasis masyarakat, kampung dan desa,” paparnya.
Langkah ini menurut pegiat perlindungan anak ini merupakan langkah strategis untuk bahu-membahu memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
“Termasuk eksploitasi seksual komersial anak yang juga harus diwaspadai oleh semua pihak, orang tua, keluarga, masyarakat pemerintah dan negara, sebagai pilar penanggungjawab perlindungan,” tandas Arist. (Tim/cecep)
BERITA HUKUM/KRIMINAL LAINNYA:
- Tiga Remaja Diamankan Warga di Batang Kuis, Dicurigai Begal Ternyata Hendak Tawuran

- Lima Begal di Pantai Labu Deli Serdang Diringkus Polisi

- Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan

- Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Empat Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ektasi

- Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Perairan Sekatip Kecamatan Sugie Besar

- Polsek Bangun Purba Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Dugaan Perjudian Dadu Putar
