
Editorial Redaksi
Samosir, PRi. Com –
Penanganan sengketa lahan di kawasan Dermaga Pasir Putih Parbaba, Kabupaten Samosir, semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Namun yang terjadi justru sebaliknya: akses jurnalis dibatasi, ruang informasi dipersempit, dan publik dibiarkan menunggu tanpa kejelasan.
Langkah Satpol PP yang tidak mengizinkan wartawan meliput pertemuan klarifikasi dengan warga menimbulkan persoalan mendasar. Bukan semata soal boleh atau tidaknya media hadir, melainkan soal bagaimana sebuah proses publik dijalankan. Ketika isu yang dibahas menyangkut aset daerah, hak warga, dan potensi pelanggaran tata ruang, maka transparansi bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban.
Penjelasan Kepala Bidang Penegakan Perda, Trianto Hutabalian, bahwa pertemuan tersebut masih dalam tahap pengumpulan keterangan, memang dapat dipahami dari sisi prosedural. Namun justru di tahap awal itulah keterbukaan diperlukan. Proses yang transparan sejak awal akan memperkecil ruang spekulasi dan memperkuat legitimasi keputusan di akhir.
Kita perlu melihat persoalan ini secara utuh. Sengketa lahan di Parbaba tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan isu yang lebih luas, yakni penataan kawasan sempadan Danau Toba yang selama ini sarat persoalan. Banyak bangunan, termasuk usaha wisata, berdiri di kawasan tersebut. Sebagian mungkin telah berlangsung lama, sebagian lagi mungkin belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
Dalam konteks ini, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Jika tidak, maka akan muncul persepsi “standar ganda”—di mana hukum berlaku tegas pada sebagian pihak, tetapi lunak terhadap yang lain. Persepsi seperti ini berbahaya, karena dapat merusak kepercayaan publik dan memicu konflik sosial.
Pandangan Boris Situmorang, S.H., yang mengingatkan agar pemerintah menghindari kesan tebang pilih, patut menjadi perhatian. Penegakan hukum yang adil tidak hanya dilihat dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang terbuka, rasional, dan dapat diuji publik.
Selain itu, penting untuk menempatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi, bukan semata objek penertiban. Kawasan Parbaba merupakan salah satu titik aktivitas ekonomi berbasis pariwisata. Kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi warga, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Peran pers dalam situasi seperti ini tidak bisa diabaikan. Media adalah jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Ketika akses jurnalis dibatasi, yang terputus bukan hanya aliran informasi, tetapi juga mekanisme kontrol sosial yang sehat. Dalam jangka panjang, hal ini justru merugikan pemerintah itu sendiri.
Redaksi memandang, langkah yang perlu segera diambil adalah membuka kembali ruang transparansi. Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Satpol PP harus menjelaskan secara terbuka:
dasar hukum penertiban,
status lahan yang disengketakan,
hasil klarifikasi dengan para pihak,
serta rencana tindak lanjut yang akan diambil.
Keterbukaan semacam ini tidak hanya akan menjawab pertanyaan publik, tetapi juga membangun kembali kepercayaan yang mulai tergerus.
Kasus Parbaba adalah ujian bagi tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Apakah pemerintah mampu menegakkan aturan secara adil dan transparan, atau justru terjebak dalam praktik yang menimbulkan kecurigaan?
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu kasus, tetapi kredibilitas pemerintah itu sendiri.
Transparansi mungkin terasa tidak nyaman di awal.
Namun tanpa itu, kepercayaan akan terus terkikis—perlahan, tetapi pasti.






