Samosir, PRi. Com

Apa yang terjadi di Desa Lumban Siantar, Kecamatan Nainggolan, bukan lagi sekadar cerita gagal panen. Ini adalah potret keras tentang bagaimana anggaran negara bisa menguap di tengah lemahnya kendali, kaburnya data, dan minimnya transparansi, Selasa, 28 April 2026.

Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 sebesar kurang lebih Rp140 juta digelontorkan untuk program pertanian bawang merah. Harapannya jelas: produksi meningkat, kesejahteraan warga terangkat. Namun realitas di lapangan justru memantik pertanyaan serius—ke mana sebenarnya uang itu mengalir?

Hasil panen yang hanya sekitar Rp51 juta menjadi alarm awal. Selisih yang menganga bukan angka kecil, melainkan jurang antara perencanaan dan kenyataan.

Ketua TPK khusus, Bronson Lumbansiantar, memaparkan rincian penggunaan dana: Rp39 juta untuk bibit, sekitar Rp76 juta untuk operasional dan obat-obatan, serta Rp3 juta untuk sewa fasilitas. Sewa lahan disebut Rp640 ribu per rante. Semua terdengar rapi di atas kertas—namun rapuh ketika diuji hasil.

Alasan klasik pun muncul: kemarau panjang. Tapi publik tidak berhenti pada cuaca. Sebab di balik angka-angka itu, ada ruang gelap yang belum dijelaskan.

HOK: Upah Nyata atau Angka Rekaan?

Pengakuan Kepala Desa, Juniman Lumbansiantar, soal adanya pembayaran Harian Orang Kerja (HOK) justru membuka bab baru yang lebih panas.

“Ada pembayaran HOK kepada anggota sesuai kegiatan mereka,” ujarnya.

Masalahnya, tak ada transparansi.
Tak ada daftar rinci.
Tak ada bukti terbuka.

Berapa total HOK dibayarkan?
Siapa yang menerima?
Berapa hari kerja yang benar-benar dilakukan?

Dalam praktik di banyak kasus, HOK kerap menjadi “lubang sunyi”—tempat angka bisa dimainkan tanpa jejak kuat. Tanpa administrasi yang transparan, HOK bukan lagi sekadar upah, melainkan potensi celah penyimpangan.

Rp27 Juta vs Rp37 Juta: Selisih yang Membakar Logika

Kontradiksi data menjadi titik paling mencolok.

Versi TPK: sisa dana Rp27 juta

Versi kepala desa: pengembalian Rp37 juta

Selisih Rp10 juta muncul tanpa penjelasan yang utuh. Ini bukan sekadar salah hitung—ini menyangkut integritas laporan keuangan.

Kepala desa berdalih dana ditarik karena kebutuhan mendesak akibat pemotongan anggaran.

“Kita minta dikembalikan untuk menutupi kebutuhan desa,” katanya.

Namun hukum keuangan negara tidak mengenal istilah “ambil dulu, jelaskan belakangan”. Setiap rupiah wajib tercatat, terencana, dan dapat diaudit.

Jika tidak, maka pertanyaannya menjadi tajam:
apakah ini kelalaian—atau ada yang sengaja disembunyikan?

Gagal Panen atau Gagal Kelola?

Dengan total belanja mendekati Rp140 juta dan hasil hanya Rp51 juta, publik berhak bertanya:

Di mana letak kesalahan perencanaan?

Siapa yang mengawasi jalannya kegiatan?

Apakah semua pengeluaran benar-benar riil?

Jika seluruh dana benar digunakan secara tepat, maka kegagalan sebesar ini menunjukkan inkompetensi serius. Namun jika tidak—maka ini bisa mengarah pada persoalan yang jauh lebih berat.

Bayang-Bayang Pelanggaran Hukum

Dalam kerangka hukum nasional, kasus ini tidak berdiri di ruang kosong.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan transparansi dan akuntabilitas

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan setiap penggunaan uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melarang penggunaan di luar prosedur

Ketika data tidak sinkron, penggunaan tidak transparan, dan hasil jauh dari anggaran, maka ini bukan lagi sekadar persoalan teknis.

Ini adalah alarm potensi pelanggaran hukum.

Tekanan Mulai Muncul: Audit atau Diam?

Ketua BPD, Quinaldo Lumbansiantar, mengingatkan agar semua pihak tidak lari dari tanggung jawab.

“Harus sesuai kesepakatan. Jangan sampai jadi masalah hukum,” tegasnya.

Praktisi hukum, Boris Situmorang, S.H., bahkan lebih keras:

“Kalau angka tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu bukan lagi kelalaian. Itu patut diduga penyimpangan. Harus diaudit total.”

Ujung Pertanyaan: Siapa Bertanggung Jawab?

Kasus ini kini tidak lagi bisa ditutup dengan alasan cuaca atau keterbatasan. Terlalu banyak lubang yang belum dijelaskan.

TPK sebagai pelaksana.
Kepala desa sebagai pemegang kendali anggaran.
BPD sebagai pengawas.

Semua berada dalam satu lingkaran tanggung jawab.

Dan publik kini tidak lagi menunggu klarifikasi basa-basi.

Publik menunggu pembuktian.
Audit terbuka.
Dan jika perlu—penegakan hukum.

Karena ketika uang negara tidak jelas jejaknya, yang hilang bukan hanya angka—
tetapi juga kepercayaan. ( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *