Langkat,PRESTASIREFORMASI.Com – Sat reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil Tangkap terduga pelaku Rayap kayu dari sebuah rumah kosong milik Dinas pendidikan langkat jalan merdeka,lingkungan Vlll kelurahan pekan Tanjung pura,kecamatan Tanjung Pura – Kabupaten Langkat, sabtu (25/04/2026) sekitar pukul 13.00 wib.

Kasus ini dilaporkan oleh warga melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut, tertanggal (25/04/2026).

Korban bernama Ashabul Yamin (47), warga Dusun II Desa Paya Bekuang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Sementara itu, terduga Pelaku berinisial FS alias Uwi, warga Jalan Terusan, Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Satu pelaku lainnya berinisial Redi masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting SH,MH melalui Kanit Reskrim Tanjung Pura Ipda Nico Calvin,S.H, menjelaskan bahwa pelapor awalnya mendapat informasi dari pihak kepolisian terkait adanya pencurian kayu di rumah dinas milik SMP Negeri 1 Tanjung Pura. Selanjutnya, pelapor berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk membuat laporan resmi.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Pura,Tandasnya.

Selanjutnya untuk Menindak lanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Ipda Nico Calvin, SH, bersama tim langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati dua orang laki-laki dewasa berada di area rumah. Namun, saat mengetahui kedatangan petugas, salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku yang diamankan mengaku bernama Uwi. Ia juga mengakui bahwa kayu-kayu yang ditemukan di lokasi merupakan hasil pencurian dari rumah tersebut dengan menggunakan alat berupa besi linggis.

Petugas kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Tanjung Pura untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah besi linggis, satu batang balok kayu ukuran 4×6 sepanjang 7 meter, dua batang balok kayu ukuran 4×6 sepanjang 2 meter, 15 batang balok kayu ukuran 2×3 sepanjang 1 meter, serta empat batang kayu ukuran 1×2 sepanjang 4 meter.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih kabur. (Andrean/Remi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *